Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 23 Maret 2026 | 15:36 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
  • OJK menerbitkan POJK 41/2025 mengenai Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan asing untuk memperkuat kolaborasi keuangan antarnegara.
  • Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga asing tanpa izin cabang untuk menjalin komunikasi bisnis resmi di Indonesia.
  • Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan langsung demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025).

Aturan inj berisi tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

"Penerbitan aturan tersebut menjadi respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kolaborasi pembiayaan antarnegara," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, namun belum memiliki cabang atau anak usaha di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk menjalin komunikasi bisnis.

Ilustrasi keuangan (Pixabay/Steve Buissinne)
Ilustrasi keuangan (Pixabay/Steve Buissinne)

Dalam konteks ini, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra usaha dan nasabah di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, cakupan PVL meliputi berbagai lembaga seperti perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, pembiayaan ekspor-impor, hingga pembiayaan sekunder perumahan.

KPPVL diberi ruang untuk menjalankan sejumlah fungsi strategis, di antaranya memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, memantau proyek yang didanai entitas asing, hingga mempromosikan lembaga induk di Indonesia.

Selain itu, KPPVL juga dapat memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, membantu eksportir membuka akses pasar global, serta mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan luar negeri pada sektor prioritas nasional.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Ketentuan ini diterapkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri.

Sebagai langkah implementasi, OJK telah menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon izin untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan.

Dengan terbitnya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Selain memperluas akses pembiayaan internasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 07:53 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 21:19 WIB

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:41 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB