Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 23 Maret 2026 | 15:36 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK 41/2025 mengenai Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan asing untuk memperkuat kolaborasi keuangan antarnegara.
  • Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga asing tanpa izin cabang untuk menjalin komunikasi bisnis resmi di Indonesia.
  • Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan langsung demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025).

Aturan inj berisi tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

"Penerbitan aturan tersebut menjadi respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kolaborasi pembiayaan antarnegara," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, namun belum memiliki cabang atau anak usaha di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk menjalin komunikasi bisnis.

Ilustrasi keuangan (Pixabay/Steve Buissinne)
Ilustrasi keuangan (Pixabay/Steve Buissinne)

Dalam konteks ini, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra usaha dan nasabah di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, cakupan PVL meliputi berbagai lembaga seperti perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, pembiayaan ekspor-impor, hingga pembiayaan sekunder perumahan.

KPPVL diberi ruang untuk menjalankan sejumlah fungsi strategis, di antaranya memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, memantau proyek yang didanai entitas asing, hingga mempromosikan lembaga induk di Indonesia.

baca juga

Selain itu, KPPVL juga dapat memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, membantu eksportir membuka akses pasar global, serta mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan luar negeri pada sektor prioritas nasional.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Ketentuan ini diterapkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri.

Sebagai langkah implementasi, OJK telah menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon izin untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan.

Dengan terbitnya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Selain memperluas akses pembiayaan internasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 07:53 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 21:19 WIB

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:41 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×