OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 23 Maret 2026 | 15:36 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK 41/2025 mengenai Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan asing untuk memperkuat kolaborasi keuangan antarnegara.
  • Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga asing tanpa izin cabang untuk menjalin komunikasi bisnis resmi di Indonesia.
  • Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan langsung demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025).

Aturan inj berisi tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

"Penerbitan aturan tersebut menjadi respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kolaborasi pembiayaan antarnegara," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, namun belum memiliki cabang atau anak usaha di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk menjalin komunikasi bisnis.

Ilustrasi keuangan (Pixabay/Steve Buissinne)
Ilustrasi keuangan (Pixabay/Steve Buissinne)

Dalam konteks ini, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra usaha dan nasabah di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, cakupan PVL meliputi berbagai lembaga seperti perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, pembiayaan ekspor-impor, hingga pembiayaan sekunder perumahan.

KPPVL diberi ruang untuk menjalankan sejumlah fungsi strategis, di antaranya memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, memantau proyek yang didanai entitas asing, hingga mempromosikan lembaga induk di Indonesia.

baca juga

Selain itu, KPPVL juga dapat memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, membantu eksportir membuka akses pasar global, serta mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan luar negeri pada sektor prioritas nasional.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Ketentuan ini diterapkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri.

Sebagai langkah implementasi, OJK telah menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon izin untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan.

Dengan terbitnya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Selain memperluas akses pembiayaan internasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 07:53 WIB

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 21:19 WIB

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:41 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×