- OJK meluncurkan Roadmap Bulion 2026–2031 untuk memperkuat ekosistem dan mendukung hilirisasi sektor emas nasional.
- Roadmap ini hasil kolaborasi banyak pihak guna memandu pengembangan ekosistem bulion dari hulu ke hilir industri.
- OJK juga menerbitkan regulasi ETF emas dan mendorong inovasi tokenisasi emas dengan volume transaksi Rp8 miliar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan, sehingga berpotensi menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, serta para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Dokumen ini dirancang sebagai panduan arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan. Roadmap tersebut terdiri dari dua bagian utama, yakni Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu hingga Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan.
Baca Juga: Perkuat Literasi Masyarakat Tentang Tabungan Emas, Pegadaian Gelar Gema Ramadan Bareng Tring
OJK menegaskan, roadmap tersebut bersifat living document, sehingga dapat terus disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri emas di masa depan.
Selain roadmap tersebut, pada 23 Februari 2026 OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026, mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF emas.
Kebijakan ini melengkapi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga tengah mendorong inovasi melalui tokenisasi emas yang sedang diuji dalam sandbox inovasi keuangan. Hingga kini, sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Tokenisasi ini dinilai memberikan sejumlah manfaat, antara lain fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, dan transparansi.