Suara.com - Sepasang suami istri yang berprofesi sebagai pedagang ayam dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kedatangan pasangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan terkait tagihan pajak yang mereka terima.
Pasutri tersebut memprotes besarnya nilai tagihan yang dibebankan kepada mereka. Mereka menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan kondisi usaha yang selama ini mereka jalankan.
Mereka menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan kondisi usaha yang selama ini mereka jalankan.
Aksi protes itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026. Peristiwa tersebut bermula ketika pasangan suami istri itu mengetahui bahwa rekening bank milik mereka telah diblokir oleh otoritas pajak.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena keduanya disebut memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2020.
Nilai tunggakan yang tercatat bahkan mencapai Rp768 juta, sehingga memicu reaksi syok sekaligus emosional dari pasangan pedagang ayam tersebut.
Pedagang ayam, Dewi Astuti menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan usaha yang dijalaninya sehari-hari sebagai pedagang ayam.
"Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi," ujar Dewi.
Lebih lanjut, akibat pemblokiran rekening tersebut, Dewi mengaku kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi keluarga.
Uang yang tersimpan di rekening bank tidak dapat ditarik sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini," ujarnya kecewa.
Lantaran merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Dewi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya.
Ia bahkan meminta Menteri Keuangan turun tangan untuk meninjau kembali tagihan pajak yang dikenakan kepada usaha kecil miliknya.

Menanggapi hal ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II pun telah buka suara. Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku telah mengetahui adanya video dan pemberitaan di media serta media sosial terkait Wajib Pajak yang meminta agar pemblokiran rekening mereka dicabut.
"Kejadian tersebut benar adanya dan perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantau Prapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Lucas Hendrawan.
Menurut Lucas, kedatangan pasutri pedagang ayam tersebut telah diterima oleh pegawai KPP Pratama Rantau Prapat, yang kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan kewajiban pajak, dari tahapan pemeriksaan, serta proses penagihan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lucas menjelaskan dalam ketentuan perpajakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
"Sebelum sampai pada tahap tersebut, telah dilakukan serangkaian prosedur penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak," papar Lucas.
Lebih lanjut, Lucas mengungkapkan petugas KPP Pratama Rantau Prapat juga telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi.
Selain itu, Wajib Pajak juga tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
"DJP berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta senantiasa membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya," tandas Lucas.
Kontributor : Anistya Yustika