Suara.com - Di tengah gejolak harga komoditas energi global akibat eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan ekonomi domestik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II, yang mencakup periode April hingga Juni 2026, dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dunia.
Keputusan ini diambil setelah otoritas terkait melakukan penghitungan mendalam terhadap berbagai parameter ekonomi makro yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.
Penetapan tarif ini berlaku seragam bagi seluruh pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing.
Pemerintah menekankan bahwa perbedaan kedua sistem tersebut hanyalah pada metode transaksi: pelanggan prabayar melakukan pembelian saldo di muka, sementara pelanggan pascabayar melunasi tagihan berdasarkan pemakaian bulan sebelumnya.
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini biasanya didasarkan pada empat indikator utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik per kWh Berlaku 1 April 2026
Berikut adalah rincian biaya pemakaian listrik per kWh untuk berbagai kategori pelanggan yang berlaku sepanjang April hingga Juni 2026:
1. Kelompok Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp1.352
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70
Daya 3.500 s.d. 5.500 VA: Rp1.699,53
Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
2. Kelompok Bisnis dan Instansi Pemerintah
Bisnis Skala Menengah (B-2/TR): Rp1.444,70
Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53
3. Kelompok Pelanggan Subsidi