Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Dicky Prastya

Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB
Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH
Ilustrasi ASN. Foto: ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat mengikuti apel di balai kota setempat. [Dok. Antara]
baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 mengenai ASN Pemda WFH.
  • Beberapa jabatan eselon tinggi, Camat, dan Lurah dikecualikan dari kebijakan WFH demi menjaga layanan publik.
  • ASN Pemda yang WFH wajib mengaktifkan ponsel agar lokasinya terdeteksi melalui *geolocation* dan merespons cepat.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan sejumlah jabatan dan posisi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak melaksanakan work from home (WFH atau kerja dari rumah).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026.

Mendagri menerangkan kalau salah satu yang dikecualikan dalam WFH ini berlaku untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

"Yang dikecualikan, jadi termasuk di tingkat Provinsi, misalnya jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Eselon I, kemudian Eselon II Pratama," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026).

Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi Camat dan Lurah juga dikecualikan dari skema WFH demi menjamin pelayanan publik kepada masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan perumahan DPRD. Pernyataan ini disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan perumahan DPRD. Pernyataan ini disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Berikut jabatan dan sektor ASN Daerah yang tidak melaksanakan WFH:

Pemerintah Provinsi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
  • Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan
  • Unit layanan perizinan
  • Unit layanan kesehatan
  • Unit layanan pendidikan
  • Unit layanan pendapatan daerah
  • Unit layanan publik lainnya

Pemerintah Kabupaten/Kota:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat dan Lurah/Kepala Desa
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
  • Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan
  • Unit layanan kependudukan
  • Unit layanan perizinan
  • Unit layanan kesehatan
  • Unit layanan pendidikan
  • Unit layanan pendapatan daerah
  • Unit layanan publik lainnya

Di sisi lain Tito memastikan kalau ASN Pemda benar-benar melaksanakan WFH. Sebab ponsel mereka diwajibkan selalu aktif sehingga lokasi dapat dipantau melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian.

baca juga

Dalam paparannya, Mendagri memperlihatkan slide yang berisi ASN Daerah wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH. Kemudian HP dalam keadaan aktif alias tidak dalam mode silent atau don't disturb (DND).

Selain itu, ASN Pemda juga diminta merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu lima menit. Jika tidak, mereka akan menerima konsekuensi berupa teguran lisan apabila tidak merespons dua kali panggilan, teguran tertulis jika tidak respons lebih dari lima menit tanpa alasan, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif apabila kesalahan berulang.

"Kita bisa meyakinkan bahwa, untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan Working from Home, dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif, hingga dapat mengetahui lokasinya melalui geolocation," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB

Menimbang Ulang Sekolah Daring di Tengah Krisis Global

Menimbang Ulang Sekolah Daring di Tengah Krisis Global

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:40 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×