Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 07 April 2026 | 10:52 WIB
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom].
  • OJK menjatuhkan denda total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan atas kasus manipulasi pasar atau goreng saham.
  • Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi denda mencapai Rp62,78 miliar kepada 68 pihak di pasar modal.
  • Terdapat pula pengenaan denda keterlambatan senilai Rp34,54 miliar kepada 165 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku manipulasi pasar atau goreng saham.

Adapun,sankai yang dikenakan sebesar Rp 15,9 miliar. Denda tersebut dijatuhkan terhadap sejumlah pihak perorangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci total denda ini dijatuhkan terhadap enam pihak perorangan. Kemudian terdapat peringatan tertulis untuk satu pihak perorangan.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penaganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar, kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," jelas Hasan dikutip dari Youtube OJK saat RDK Bulanan Selasa (7/4/2026).

Tidak hanya itu, pada Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administrasi berupa denda  atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp8.570.000.000 kepada 1 Manajer Investasi. 

Lalu, Direktur Utama Manajer Investasi, 5 emiten, 1 perusahaan efek, 10 direksi emiten dan/atau perusahaan publik, 1 pengendali emiten dan/atau perusahaan publik, 1 pihak lainnya, dan 2 Akuntan Publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi [Suara.com/Rina A]
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi [Suara.com/Rina A]

"Disusul 4 sanksi adminstratif berupa peringan tertulis, 1 sanksi administratif berupa pembekuan ozin dan 4 perintah tertulis," katanya.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 2  pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.

Selama 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.780.000.000 kepada 68 pihak, satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta delapan perintah tertulis. 

Selanjutnya, OJK mengenakan danksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp34.546.500.000 kepada 165 pihak pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, mengenakan 50 peringatan tertulis.  

Ditambah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:31 WIB

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:13 WIB

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Terkini

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:02 WIB

Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100

Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:36 WIB

Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun

Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:16 WIB

Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik

Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:04 WIB

PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM

PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:39 WIB

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:26 WIB

Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara

Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:18 WIB

Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi

Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:15 WIB

Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah

Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:09 WIB

Pertamina Goes To Campus 2026 Resmi Dibuka, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

Pertamina Goes To Campus 2026 Resmi Dibuka, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:09 WIB