- DJKI meluncurkan sistem notifikasi perpanjangan merek berbasis email di Jakarta untuk mendukung transformasi digital layanan kekayaan intelektual.
- Sistem otomatis mengirim pengingat kepada pemilik merek enam bulan sebelum dan sesudah masa perlindungan hukum berakhir secara sistematis.
- Pemilik merek wajib memastikan validitas alamat email agar notifikasi diterima guna menjaga hak kekayaan intelektual tetap terlindungi.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengintegrasikan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email ke dalam sistem layanan digitalnya.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi teknologi informasi yang dirancang untuk memberikan solusi otomatisasi bagi para pemilik merek di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penguatan infrastruktur digital adalah pondasi utama dalam menciptakan layanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel.
"Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan layanan berjalan lebih cepat dan tepat. Kami ingin memastikan setiap pemilik merek mendapatkan pengingat yang memadai, sehingga hak perlindungan hukum mereka tidak hangus hanya karena terlewat masa berlakunya," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis, Yosano Dwiwanda Saktinegara, menjelaskan bahwa fitur ini mengedepankan arsitektur sistem terintegrasi.
Secara teknis, sistem akan membaca siklus hidup perlindungan merek secara sistematis dan mengirimkan notifikasi tanpa perlu intervensi manual.
Sistem notifikasi ini dirancang dengan skema pengiriman bertahap guna meminimalisir risiko kegagalan komunikasi:
Tahap Pertama: Notifikasi dikirimkan 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
Tahap Kedua: Notifikasi dikirimkan dalam periode tenggang, yakni 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir.
"Pendekatan ini memberikan pengingat berlapis agar informasi tersampaikan secara efektif kepada pengguna," kata Yosano.
Pentingnya Validitas Data Pengguna
Mengingat sistem ini bekerja secara otomatis berdasarkan basis data, DJKI mengimbau para pemilik merek untuk memastikan alamat email yang terdaftar tetap aktif.
Jika terdapat perubahan data pemohon, pemilik merek diminta segera menginformasikan perubahan tersebut melalui surat resmi agar notifikasi tetap tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, prosesnya kini dapat diakses sepenuhnya secara daring melalui laman resmi merek.dgip.go.id.
Layanan ini memungkinkan pemilik merek mengelola hak kekayaan intelektual mereka kapan saja dan dari mana saja.
Efektivitas Awal dan Strategi Ekonomi Digital