- FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market pada Rabu, 8 April 2026.
- Reformasi tata kelola, transparansi, dan pengawasan pasar yang dilakukan BEI serta OJK dinilai sudah tepat sasaran.
- Keputusan ini memperkuat kredibilitas serta kepercayaan investor global terhadap stabilitas fundamental pasar modal di Indonesia.
“Hal ini merupakan langkah konkret yang langsung menyasar akar permasalahan pasar,” ujarnya.
Lebih jauh, David menilai arah kebijakan tersebut sejalan dengan praktik terbaik global. Negara-negara yang berhasil naik kelas dalam klasifikasi indeks umumnya konsisten dalam memperbaiki transparansi, aksesibilitas, dan perlindungan investor.
“Dalam hal ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk bergerak ke arah tersebut,” katanya.
Dengan kombinasi reformasi struktural dan dukungan fundamental pasar yang kuat, status Secondary Emerging Market bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi pijakan bagi Indonesia untuk melangkah ke level yang lebih tinggi dalam peta pasar modal global.