- Bea Cukai & Pajak segel 4 yacht asal Malaysia & Singapura di Pantai Mutiara karena langgar aturan.
- Kapal diduga disalahgunakan untuk dijual ke WNI guna hindari bea masuk & pajak impor barang mewah.
- Aksi ini demi keadilan fiskal; satu unit yacht kecil ditaksir bernilai hingga Rp10 miliar.
Suara.com - Komitmen Kementerian Keuangan dalam memberantas underground economy di sektor barang mewah kian gahar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melancarkan aksi bersih-bersih terhadap kapal wisata asing atau yacht yang nakal di perairan Jakarta.
Teranyar, petugas gabungan melakukan pengawasan ketat terhadap importasi kapal wisata asing di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Hasilnya, petugas melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal yang diduga kuat menyalahgunakan fasilitas negara.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa dari total enam kapal yang diperiksa dalam operasi tersebut, mayoritas terbukti melakukan pelanggaran fatal.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu, 4 kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo di Jakarta Utara, Kamis sore (9/4/2026).
Siswo menjelaskan, kapal-kapal tersebut sejatinya mendapatkan fasilitas impor sementara. Fasilitas ini memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan catatan kapal hanya digunakan untuk kegiatan rekreasi wisatawan asing di Indonesia.
Namun, praktik di lapangan justru berbeda. Petugas menemukan adanya indikasi bahwa fasilitas tersebut dijadikan kedok untuk menghindari kewajiban fiskal.
“Ada dugaan terjadi penyalahgunaan fasilitas. Kapal tersebut justru disewakan atau bahkan sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI). Ini dilakukan untuk menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” tegasnya.
Adapun rincian 4 kapal yang disegel terdiri dari dua unit kapal asal Malaysia dan dua unit asal Singapura. Sementara dua kapal lainnya dinyatakan bersih setelah pemeriksaan administrasi menunjukkan dokumen kepabeanan yang sesuai aturan.
Meski jumlah pasti kerugian negara masih dalam tahap penelitian mendalam, Siswo memberi gambaran bahwa nilai satu unit yacht ukuran kecil saja ditaksir mencapai Rp10 miliar.
“Kolaborasi dengan rekan-rekan Pajak tujuannya jelas: menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar keberadaan barang mewah ini memberikan kontribusi nyata bagi kas negara.
“Kami harap kepemilikan dan kemanfaatan kapal yacht ini sesuai dengan peraturan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku,” kata Pujiyadi.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan besar-besaran dua pekan lalu di Batavia Marina, di mana 82 kapal pesiar pribadi diperiksa oleh Bea Cukai Jakarta.
Kakanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk penegakan keadilan fiskal (fiscal equity). Ia menyoroti ketimpangan jika pemilik barang mewah justru mangkir dari kewajiban pajaknya.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online yang beli motor untuk kerja saja tetap bayar pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods justru tidak membayar sesuai kewajibannya?" pungkas Hendri.