Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 10 April 2026 | 08:32 WIB
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
Bea Cukai Jakarta periksa 82 yacht di Ancol. [Dok. Bea Cukai]
baca 10 detik
  • Bea Cukai & Pajak segel 4 yacht asal Malaysia & Singapura di Pantai Mutiara karena langgar aturan.
  • Kapal diduga disalahgunakan untuk dijual ke WNI guna hindari bea masuk & pajak impor barang mewah.
  • Aksi ini demi keadilan fiskal; satu unit yacht kecil ditaksir bernilai hingga Rp10 miliar.

Suara.com - Komitmen Kementerian Keuangan dalam memberantas underground economy di sektor barang mewah kian gahar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melancarkan aksi bersih-bersih terhadap kapal wisata asing atau yacht yang nakal di perairan Jakarta.

Teranyar, petugas gabungan melakukan pengawasan ketat terhadap importasi kapal wisata asing di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Hasilnya, petugas melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal yang diduga kuat menyalahgunakan fasilitas negara.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa dari total enam kapal yang diperiksa dalam operasi tersebut, mayoritas terbukti melakukan pelanggaran fatal.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu, 4 kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo di Jakarta Utara, Kamis sore (9/4/2026).

Siswo menjelaskan, kapal-kapal tersebut sejatinya mendapatkan fasilitas impor sementara. Fasilitas ini memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan catatan kapal hanya digunakan untuk kegiatan rekreasi wisatawan asing di Indonesia.

Namun, praktik di lapangan justru berbeda. Petugas menemukan adanya indikasi bahwa fasilitas tersebut dijadikan kedok untuk menghindari kewajiban fiskal.

“Ada dugaan terjadi penyalahgunaan fasilitas. Kapal tersebut justru disewakan atau bahkan sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI). Ini dilakukan untuk menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” tegasnya.

Adapun rincian 4 kapal yang disegel terdiri dari dua unit kapal asal Malaysia dan dua unit asal Singapura. Sementara dua kapal lainnya dinyatakan bersih setelah pemeriksaan administrasi menunjukkan dokumen kepabeanan yang sesuai aturan.

Meski jumlah pasti kerugian negara masih dalam tahap penelitian mendalam, Siswo memberi gambaran bahwa nilai satu unit yacht ukuran kecil saja ditaksir mencapai Rp10 miliar.

baca juga

“Kolaborasi dengan rekan-rekan Pajak tujuannya jelas: menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar keberadaan barang mewah ini memberikan kontribusi nyata bagi kas negara.

“Kami harap kepemilikan dan kemanfaatan kapal yacht ini sesuai dengan peraturan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku,” kata Pujiyadi.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan besar-besaran dua pekan lalu di Batavia Marina, di mana 82 kapal pesiar pribadi diperiksa oleh Bea Cukai Jakarta.

Kakanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk penegakan keadilan fiskal (fiscal equity). Ia menyoroti ketimpangan jika pemilik barang mewah justru mangkir dari kewajiban pajaknya.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online yang beli motor untuk kerja saja tetap bayar pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods justru tidak membayar sesuai kewajibannya?" pungkas Hendri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:39 WIB

Cara Bayar PBB Lewat BRImo, Cakupan Luas Tanpa Perlu Repot Upload Syarat

Cara Bayar PBB Lewat BRImo, Cakupan Luas Tanpa Perlu Repot Upload Syarat

Bri | Kamis, 09 April 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×