Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 15 April 2026 | 11:45 WIB
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
  • CMNP optimistis memenangkan gugatan Rp 119 triliun atas Hary Tanoe & MNC Asia Holding.
  • Sidang putusan sengketa NCD antara CMNP dan Hary Tanoe digelar Rabu (22/4/2026) di PN Jakpus.
  • CMNP incar sita jaminan aset Hary Tanoe di Beverly Hills senilai Rp 227 miliar.

Suara.com - Babak akhir persengketaan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), segera mencapai puncaknya. Emiten pengelola jalan tol ini menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun.

Sidang putusan perkara ini dijadwalkan bakal berlangsung pada Rabu (22/4) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan telah diperkuat dengan bukti dokumen, saksi, hingga keterangan ahli selama persidangan. Pihaknya meyakini telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Hary Tanoe dan anak usahanya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

"Persidangan mengungkap kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding kepada CMNP," ujar Lucas dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Dalam perjalanannya, pihak CMNP mengklaim telah mematahkan sejumlah eksepsi yang diajukan kubu MNC. Lucas menilai argumen lawan mengenai kedaluwarsa, nebis in idem, hingga kekurangan pihak (plurium litis consortium) tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, hubungan hukum yang terjadi sebenarnya adalah tukar-menukar surat berharga, di mana Hary Tanoe disebut sebagai inisiator transaksi tersebut. Lucas juga melontarkan kritik terhadap kualitas pembuktian pihak tergugat.

"Bukti yang disampaikan hampir semua berupa fotokopi tanpa asli. Saksi dan ahli yang mereka hadirkan juga dianggap tidak memahami konteks perkara, sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan ahli yang kami hadirkan," tambahnya.

Tak hanya mengejar ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset pribadi Hary Tanoe guna menjamin pemulihan kerugian.

Salah satu aset yang dibidik adalah properti mewah di Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang ditaksir bernilai US$ 13 juta atau setara Rp 227 miliar. Secara total, CMNP telah merinci daftar aset milik Hary Tanoe dan grup MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp 34 triliun untuk disita.

"Permohonan penyitaan ini sangat beralasan mengingat nilai kerugian yang sangat besar dalam perkara ini," pungkas Lucas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB