Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 12:31 WIB
Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengambil langkah tegas jelang sidang putusan gugatan perdata raksasa senilai Rp119 triliun melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan ketat demi menjaga integritas pengadilan. Foto Tiara-Suara.com
  • CMNP surati KY minta pengawasan ketat sidang putusan gugatan Rp119 T terhadap Hary Tanoe.
  • CMNP khawatir pemberitaan media terafiliasi tergugat pengaruhi objektivitas Majelis Hakim.
  • Desakan agar hakim PN Jakpus patuh pada kode etik dan bebas dari intervensi pihak luar.

Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengambil langkah tegas jelang sidang putusan gugatan perdata raksasa senilai Rp119 triliun melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.

Emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan ketat demi menjaga integritas pengadilan.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran CMNP terhadap potensi intervensi opini melalui pemberitaan media yang dianggap menyesatkan (misleading). Surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, dan dilayangkan tepat sehari sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).

"Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, kami memohon kepada Bapak Ketua KY untuk memberikan perlindungan dan pengawasan secara ketat jalannya pemeriksaan perkara sampai pengambilan keputusan," tulis manajemen CMNP dalam suratnya, Selasa (21/4/2026).

Pihak CMNP menengarai adanya upaya penggiringan opini melalui jaringan media yang terafiliasi dengan pihak tergugat. Mereka khawatir, narasi-narasi tersebut dapat mengaburkan objektivitas Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. tersebut.

"Kami kuatir adanya pemberitaan di beberapa media yang bersifat menyesatkan dan patut diduga terafiliasi dengan jaringan media milik Hary Tanoesoedibjo, yang dapat mempengaruhi independensi Majelis Hakim," lanjut pernyataan dalam surat tersebut.

CMNP menilai peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal sangat krusial. Tekanan informasi yang masif dianggap sebagai tantangan bagi hakim untuk tetap teguh pada kode etik peradilan.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas and Partners ini, CMNP menekankan pentingnya penerapan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Perusahaan berharap putusan besok murni didasarkan pada fakta hukum dan prinsip imparsialitas, tanpa terintervensi oleh kekuatan media maupun pihak manapun.

"Kami ingin melihat proses hukum yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi," tegas pihak CMNP. Kini, mata publik tertuju pada PN Jakarta Pusat untuk melihat apakah gugatan fantastis bernilai ratusan triliun ini akan dikabulkan atau sebaliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:07 WIB

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:57 WIB

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB

Terkini

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:07 WIB

MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau

MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 11:37 WIB

Industri Hulu Migas Perkuat Kontribusi, Dorong Penguatan Kapasitas Nasional

Industri Hulu Migas Perkuat Kontribusi, Dorong Penguatan Kapasitas Nasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 11:18 WIB

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

OJK Targetkan ETF Emas Meluncur Tahun Ini, Simak Bocorannya

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:49 WIB

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Kurs Rupiah Menguat, Tapi Masih di Level Rp17.000 per Dolar AS Gegara Hal Ini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:43 WIB

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Pegadaian Borong 2 Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:39 WIB

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Pasar Pantau Dialog AS-Iran, Harga Minyak Kembali Turun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:36 WIB

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:28 WIB

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

RUU PPRT Disahkan Hari Ini, Dasco: Kado Hari Kartini, PRT Berhak Dapat BPJS

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Dipicu Pelemahan Dolar dan Harga Minyak Turun

Rupiah Menguat ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Dipicu Pelemahan Dolar dan Harga Minyak Turun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 09:34 WIB