Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat

Achmad Fauzi

Jum'at, 10 April 2026 | 11:08 WIB
Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memutuskan untuk tidak mengubah peraturan soal Tarif Batas Atas (TBA) pada harga tiket pesawat. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Kemenhub tidak mengubah aturan TBA dan memilih memberi ruang bagi maskapai menyesuaikan harga sesuai kondisi pasar.
  • Insentif seperti PPN DTP, pembebasan bea masuk spare part, dan penyesuaian surcharge avtur dilakukan untuk menjaga biaya operasional.
  • Di tengah low season, pemerintah mendorong harga tetap terjangkau agar masyarakat tetap terbang dan industri tetap bertahan.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak mengubah aturan terkait harga tiket pesawat, termasuk tarif batas atas (TBA). Padahal, harga avtur telah meroket saat ini.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menjelaskan sebenarnya telah memberikan sejumlah insentif untuk mengurangi beban operasional maskapai saat lonjakan harga avtur agar tidak menaikan harga tiket pesawat.

Salah satunya, penerapan full surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen untuk menyesuaikan dengan kondisi harga avtur saat ini.

"Jadi ketika menetapkan full surcharge 38 persen kita kumpulkan semua airlines jadi memang bervariasi tapi ketika kita bicara menyampaikan kondisinya kita kemudian sepakat pada angka 38 persen," ujarnya saat koferensi pers di Habitate, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen. [Antara]
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak menaikan harga tarif batas atas tiket pesawat. [Antara]

Selain itu, Menhub juga mengungkapkan, pemerintah juga menyodorkan insentif lain, seperti bea masuk suku cadang 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

"jadi dua hal penting yang berkaitan dengan operasi penerbangan itu yang kita berikan solusi ya, avtur kemudian juga dengan PPN DTP dan juga pembebasan bea masuk," jelasnya.

Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, Menhub menganggap belum perlu melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tarif batas atas (TBA), mengingat tiga komponen utama biaya avtur, perawatan, dan sewasudah diintervensi melalui kebijakan pemerintah.

"Jadi karena sudah dibicarakan, sehingga kita tidak membicarakan dulu mengenai TBA," tegasnya.

Di sisi lain, Dudy juga mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang saat ini memasuki periode low season. Pada periode ini, permintaan penumpang cenderung menurun sehingga maskapai lebih fokus menjaga keterisian penumpang dibanding menaikkan harga.

baca juga

"Apalagi sekarang kondisinya low season biasanya kalau low season justru airlines itu tidak mengenai harga karena kondisinya memang tidak cukup favorable buat mereka," ucapnya.

Menhub menambahkan, menjaga keterjangkauan harga tiket menjadi penting agar masyarakat tetap menggunakan transportasi udara, sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis maskapai.

"Bagaimana caranya sekarang adalah mereka bisa menjaga supaya masyarakat masih bisa terbang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%

Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:00 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!

Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:57 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×