- Pajak 2% 50 orang terkaya RI potensi sumbang Rp93 T, mampu entaskan separuh kemiskinan nasional.
- Dana pajak taipan bisa gratiskan tiket KRL 8 tahun dan gaji layak bagi 889 ribu guru honorer.
- Menkeu pilih tunda pajak kekayaan demi jaga daya beli, fokus kejar pengemplang pajak korporasi.
Suara.com - Jurang ketimpangan ekonomi di Indonesia pada tahun 2026 kini berada di titik nadir yang mengkhawatirkan. Di saat rakyat kecil berjibaku dengan daya beli yang kempis, segelintir elite justru semakin kokoh mencengkeram puncak piramida ekonomi.
Sebuah laporan bertajuk “Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki” yang dirilis CELIOS, membongkar data yang bikin mengelus dada.
Bayangkan, hanya dari kantong 50 orang terkaya di Indonesia, negara punya potensi mengeruk penerimaan sebesar Rp93,02 triliun per tahun melalui pajak kekayaan (wealth tax). Angka ini bukan fiksi, melainkan hasil kalkulasi jika pemerintah punya nyali menerapkan tarif progresif tipis saja yakni 2 persen.
Dalam laporan itu, lembaga think-thank ini menyusun berdasarkan publikasi The Richest People in the World oleh Forbes per 10 Maret 2026, dengan pendekatan country deepening melalui penyaringan individu berdasarkan kewarganegaraan dan basis utama aktivitas ekonomi di Indonesia.
Estimasi kekayaan bersih (net worth) mengacu pada metodologi Forbes yang menggabungkan valuasi aset publik, kepemilikan bisnis privat, serta berbagai instrumen kekayaan lainnya yang sensitif terhadap dinamika pasar dan nilai tukar.
Namun, terdapat keterbatasan pembaruan data di mana 18 dari 50 individu masih menggunakan estimasi per 11 Desember 2025, sehingga analisis ini menerapkan pendekatan mixed-year estimation (2025–2026) dengan asumsi tidak terjadi perubahan ekstrem yang secara signifikan menggeser posisi relatif antar individu dalam jangka pendek.
Taipan di Atas Awan
Berdasarkan data The Richest People in the World dari Forbes Maret 2026, nama-nama "Sultan" lama masih tak tergoyahkan. Prajogo Pangestu nangkring di urutan wahid dengan harta bersih Rp482,74 triliun. Jika pajak ini diterapkan, ia sendiri saja bisa menyumbang Rp9,6 triliun ke kas negara.
Menyusul di belakangnya, keluarga Widjaja dengan aset Rp477,68 triliun dan raja tambang Low Tuck Kwong sebesar Rp340,96 triliun. Analisis ini menggunakan pendekatan mixed-year estimation untuk memotret fluktuasi aset para ultra-kaya yang sangat sensitif terhadap nilai tukar.

Surga untuk Rakyat, Beban bagi Elite?
Jika uang Rp93 triliun itu benar-benar masuk ke kas negara, wajah Indonesia diprediksi bakal berubah total. Simulasi Global Wealth Tax Simulator 2026 mengungkap dampak "magis" dari dana tersebut:
- Hapus Kemiskinan: 23,36 juta warga miskin bisa disuntik BLT Rp331 ribu/bulan, cukup untuk mengeluarkan separuh dari mereka dari garis kemiskinan dalam dua tahun.
- Gaji Guru & Nakes: Sebanyak 889 ribu guru honorer bisa mencicipi gaji layak Rp4,35 juta per bulan.
- Fasilitas Mewah untuk Publik: Bayangkan naik KRL Jabodetabek gratis selama 8 tahun dan penambahan 40 rangkaian kereta baru.
- Pendidikan & Perumahan: Kuliah gratis bagi 1,2 juta mahasiswa dan pembangunan 387 ribu rumah rakyat.
Rem Pakem Menkeu Purbaya
Namun, mimpi indah itu tampaknya harus berbenturan dengan realitas di Lapangan Banteng. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan isyarat bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru.
"Karena simpang siur, kita kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baginya, kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat adalah "panglima" sebelum memungut pajak baru. "Itu patokan utamanya," tegas Purbaya.
Ia menyebut wacana pajak orang kaya hingga PPN jalan tol sebagai rencana jangka panjang yang belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Ketimbang memajaki kekayaan, Purbaya lebih memilih jalur "perang" melawan pengemplang pajak di sektor korporasi, seperti perusahaan baja dan bangunan yang kerap melakukan underinvoicing ekspor.
Orang Kaya RI Nikmati Pajak Super Rendah
Sementara itu, lembaga riset ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office, menyoroti ketimpangan dalam sistem pajak penghasilan di Indonesia. Mereka menilai terdapat celah cukup lebar antara beban pajak yang ditanggung kelompok super kaya dibandingkan kelompok kaya lainnya dengan penghasilan lebih rendah.
Dalam laporan tahunan terbarunya, AMRO menilai struktur pajak saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendongkrak penerimaan negara. Di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat, sistem perpajakan dinilai perlu dibenahi agar lebih adil dan efektif.
Salah satu sorotan utama adalah rentang penghasilan yang terlalu jauh antar lapisan tarif pajak tertinggi. Kondisi ini membuat sebagian kelompok berpenghasilan tinggi belum sepenuhnya dikenakan tarif yang mencerminkan kemampuan ekonominya.
Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor pajak belum tergarap maksimal. AMRO pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur tarif agar lebih progresif dan mampu menjangkau kelompok berpenghasilan tinggi secara lebih merata.
"Kini, tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35% berlaku untuk orang pribadi dengan pendapatan tahunan melebihi Rp5 miliar. Ini sekitar 10 kali lebih tinggi dari kelompok pendapatan tertinggi kedua, minimal Rp 500 juta per tahun, yang dikenakan tarif pajak 30 persen," tulis AMRO dalam laporannya itu.
Untuk memobilisasi pendapatan dari perpajakan berbasis pendapatan, AMRO menilai pemerintah perlu mempertimbangkan perluasan kelompok pajak bagi penerima penghasilan tinggi.
Terutama karena meskipun Indonesia telah meningkatkan kelompok pajak penghasilannya dari empat menjadi lima tingkatan, kelompok pajak tersebut masih lebih sedikit dibandingkan negara-negara tetangga, selain besarnya kesenjangan tarif antara orang super kaya dengan di bawahnya tadi.
"Misalnya, Malaysia memiliki sembilan kelompok pajak penghasilan (1% hingga 3%), Singapura memiliki dua belas (2%hingga 24%), sementara Thailand dan Vietnam masing-masing memiliki tujuh kelompok (5% hingga 35%).
Kelompok pajak penghasilan pribadi di Indonesia juga AMRO anggap kurang progresif dibandingkan dengan beberapa negara tetangganya. Sebagai ilustrasi, wajib pajak yang berpenghasilan lima kali lipat dari pendapatan rata-rata di negara masing-masing dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi daripada wajib pajak Indonesia.
Lebih jauh, tarif pajak tertinggi 35% di Indonesia hanya berlaku untuk pendapatan lebih dari Rp5 miliar, atau sekitar 141 kali upah rata-rata nasional, sedangkan tarif 30% berlaku untuk pendapatan Rp500 juta hingga Rp5 miliar, atau sekitar 14 kali upah rata-rata.
Mengingat kesenjangan yang signifikan dalam ambang batas pendapatan antara tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 30% dan 35%, AMRO menilai, memperkenalkan kelompok pajak tambahan bagi penerima penghasilan tinggi juga dapat menjadi pertimbangan pemerintah.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mereformasi sistem pajak penghasilan pribadi dengan memperkenalkan lebih banyak kelompok pendapatan antara kategori pendapatan tertinggi kedua dan tertinggi, mengingat kesenjangannya yang lebar saat ini," saran tim ekonom AMRO.
Sinyal dari Ditjen Pajak
Sebagaimana diketahui, isu tentang pemajakan orang kaya tertuang dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang telah diterbitkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak 19 Desember 2025, melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, Bimo merancang secara sistematis kerangka regulasi yang terdiri dari tiga rancangan peraturan menteri keuangan atau RPMK. Salah satunya tentang perluasan basis pajak untuk keadilan.
Optimalisasi penerimaan pajak menjadi penting karena target rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) makin tinggi dari tahun ke tahunnya. Pada 2025 targetnya ialah 10,24% sedangkan pada 2029 menjadi 11,52%-15%.
Strategi terkait ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan digariskan dalam tiga aspek. Pertama ialah peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan WP Orang Pribadi Prominen alias crazy rich.
Kedua, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi digital, serta yang ketiga adalah penguatan pengawasan yang terfokus pada digital economy dan shadow economy.
Khusus untuk arah kebijakan peningkatan pengawasan kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen dilaksanakan melalui strategi pengawasan Wajib Pajak Strategis, yang berfokus kepada WP Grup, WP dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen.
Selain itu dengan memanfaatkan Cooperative Compliance Mechanism (CCM)/Tax Control Framework (TCF), yaitu mekanisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan WP berdasarkan pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.