- Taksi listrik mogok di perlintasan Bulak Kapal, Bekasi, memicu tabrakan beruntun KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, Senin (27/4/2026).
- Kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 penumpang meninggal dunia serta 84 orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
- Pihak berwenang menegaskan pentingnya memprioritaskan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sesuai undang-undang untuk mencegah risiko fatal serupa terulang kembali.
Kereta Api Adalah Prioritas Utama
Insiden ini kembali membuka ruang diskusi mengenai aturan di perlintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, terdapat tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Namun, hierarki ini berubah ketika berada di persimpangan rel. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 secara tegas menetapkan bahwa:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Artinya, seluruh kendaraan prioritas sekalipun wajib berhenti jika sinyal kereta sudah berbunyi atau palang pintu telah ditutup.
Salah satu tantangan besar bagi keselamatan perkeretaapian di Indonesia adalah banyaknya perlintasan ilegal. Di wilayah Daop 1 Jakarta saja, terdapat lebih dari 503 titik perlintasan sebidang, di mana sebagian besar merupakan perlintasan liar yang tidak dijaga dan tidak memiliki palang pintu resmi.
PT KAI terus berupaya melakukan penutupan titik-titik rawan ini secara bertahap guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.