Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Permenaker 7/2026 dinilai melanggengkan ketidakpastian status dan kesejahteraan buruh.\
  • Pasal penunjang operasional jadi celah pengusaha perluas sistem outsourcing yang eksploitatif.
  • Tanggung jawab perlindungan pekerja yang dibebankan ke vendor rawan picu lepas tangan.

Suara.com - Pemerintah resmi menelurkan aturan baru soal sistem kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Alih-alih membawa angin segar, aturan ini dinilai kian mempersempit ruang gerak pekerja dan justru melanggengkan ketidakpastian nasib buruh di tanah air.

Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, jika dibedah lebih dalam, aturan ini seolah memberikan karpet merah bagi perusahaan untuk terus mengeksploitasi sistem tenaga kerja kontrak tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.

Mengutip Permenaker itu, Jumat (1/5/2026) dalam Pasal 3 ayat (2), pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang, mulai dari layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, hingga penunjang operasional. Meski terlihat membatasi, namun penyebutan "layanan penunjang operasional" dianggap sebagai pasal karet yang bisa ditarik ulur oleh pengusaha untuk mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan.

Kekhawatiran kian memuncak melihat Pasal 4 yang membebankan tanggung jawab perlindungan hak buruh—seperti upah, cuti, hingga pesangon—sepenuhnya kepada Perusahaan Alih Daya (vendor).

Meski Perusahaan Pemberi Kerja wajib "memastikan" perlindungan tersebut, namun dalam praktiknya, buruh seringkali menjadi korban 'ping-pong' tanggung jawab saat terjadi sengketa atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 8, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, juga dianggap tidak cukup menggigit. Bagi perusahaan besar, sanksi administratif seringkali dianggap sebagai "biaya tak terduga" yang nilainya jauh lebih kecil dibanding keuntungan dari menekan upah buruh melalui sistem outsourcing.

Kini, jutaan buruh yang bekerja di sektor pertambangan, perminyakan, hingga jasa harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Harapan untuk mendapatkan status kerja yang layak dan stabil seolah makin menjauh, terkubur di balik lembaran-lembaran regulasi yang lebih memihak pada pemilik modal ketimbang mereka yang memeras keringat di lapangan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!

Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:36 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Pekerja Perempuan di Tengah Kenaikan Harga: Bertahan atau Tumbang?

Pekerja Perempuan di Tengah Kenaikan Harga: Bertahan atau Tumbang?

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:31 WIB

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:30 WIB

×