Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
Ilustrasi. Emiten teknologi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali melakukan langkah drastis dalam upaya efisiensi. Perusahaan pionir e-commerce ini memangkas jumlah sumber daya manusia (SDM) secara signifikan. Foto ist.
baca 10 detik
  • Bukalapak PHK 594 karyawan demi efisiensi dan fokus pada 4 segmen bisnis inti.
  • Resmi tinggalkan marketplace fisik, BUKA tak lagi pakai indikator GMV dan GTV.
  • Fokus pada laba, Bukalapak kini andalkan Mitra Bukalapak, Gaming, dan Investasi.

Suara.com - Emiten teknologi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali melakukan langkah drastis dalam upaya efisiensi. Perusahaan pionir e-commerce ini memangkas jumlah sumber daya manusia (SDM) secara signifikan, seiring dengan perubahan haluan bisnis yang kini lebih fokus pada segmen mikro dan digital.

Berdasarkan data terbaru, jumlah karyawan Bukalapak menyusut tajam dari 1.018 orang pada akhir 2024, kini hanya menyisakan 424 orang per Desember 2025. Artinya, sebanyak 594 karyawan harus terkena dampak dari kebijakan perampingan ini.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, mengungkapkan bahwa keputusan pahit ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang. Perseroan memilih untuk menghentikan sejumlah lini usaha dan menutup entitas anak yang dinilai kurang produktif sejak kuartal IV-2024.

“Langkah ini diambil untuk memastikan fokus Perseroan pada segmen usaha yang memiliki potensi pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Cut Fika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (7/5/2026).

Kini, Bukalapak memilih "pulang kampung" ke akar bisnisnya dengan memusatkan kekuatan pada empat segmen utama: Mitra Bukalapak (jualan pulsa dan produk digital), Gaming, Investment, dan Retail.

Tak hanya pangkas karyawan, Bukalapak juga merombak total paradigma pelaporan kinerjanya. Identitas platform e-commerce konvensional seperti Total Processing Value (TPV), Gross Merchandise Value (GMV), dan Gross Transaction Value (GTV) resmi ditinggalkan.

“Indikator-indikator tersebut dianggap tidak lagi relevan mencerminkan kondisi riil perusahaan setelah operasional marketplace produk fisik resmi dihentikan,” tegas Cut Fika.

Manajemen kini lebih menitikberatkan pada kualitas pendapatan dan profitabilitas di setiap segmen. Meski melakukan perampingan besar-besaran, BUKA mengklaim performa pendapatan masih tumbuh rata-rata tahunan (CAGR) sebesar 22% selama tiga tahun terakhir.

Terkait prospek ke depan, emiten di Papan Ekonomi Baru ini menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi spesifik dalam 12 bulan mendatang. Selain itu, manajemen mengonfirmasi bahwa sengketa hukum dengan PT Harmas Jalesveva telah tuntas sepenuhnya sejak Oktober 2025.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Ketika Estetika Membuat Barang Kehilangan Umur Pakainya

Ketika Estetika Membuat Barang Kehilangan Umur Pakainya

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:42 WIB

Tim Tenis Indonesia Tunduk 0-4 dari Rumania di Ajang Piala Davis 2026

Tim Tenis Indonesia Tunduk 0-4 dari Rumania di Ajang Piala Davis 2026

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:40 WIB

Ulasan Your Lie in April: Tentang Belajar Hidup sebelum Semuanya Terlambat

Ulasan Your Lie in April: Tentang Belajar Hidup sebelum Semuanya Terlambat

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:40 WIB

Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK

Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 18:36 WIB

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

Api Hanguskan Deretan Kontainer ISO Tank di Terminal NPCT 1 Priok, 14 Unit Damkar Diterjunkan

News | Senin, 21 September 2026 | 18:34 WIB

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu

News | Senin, 21 September 2026 | 18:29 WIB

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:28 WIB

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 18:26 WIB

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

×