Pemerintah Bahas Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Pendanaan Berpotensi dari APBN

Restu Fadilah

Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:20 WIB
Pemerintah Bahas Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Pendanaan Berpotensi dari APBN
Ilustrasi seseorang menerima gaji. (Dok: Freepik)

Suara.com - Pemerintah hingga kini masih membahas skema gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Besaran penghasilan maupun sumber pendanaannya disebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan.

Ferry menyebut pembahasan gaji manajer koperasi prosesnya masih berada di Kementerian Keuangan.

“Masih dibahas Kementerian Keuangan,” ujar Ferry.

Sementara terkait kisaran nominal gaji, Ferry kembali menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menjawab.

“Kementerian Keuangan yang menjawab,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi sinyal bahwa sumber pendanaan gaji kemungkinan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ferry mengatakan pembiayaan tersebut berkaitan dengan pembahasan di Kementerian Keuangan.

“Dari Kementerian Keuangan artinya dari (APBN-red), kira-kira gitu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah menjelaskan, skema penggajian masih terus dipersiapkan. Ia meminta publik menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

“Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan. Jadi silakan konfirmasinya nanti bisa ke Kementerian Keuangan, kita sambil menunggu proses yang di dalam sana,” ujar Farida.

baca juga

Selain soal gaji, pemerintah juga mulai menjelaskan status kepegawaian para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ferry mengatakan pada tahap awal para manajer berada di bawah Badan Pengelola (BP) BUMN, sebelum nantinya ditempatkan langsung di koperasi setelah dua tahun masa penugasan.

“Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi,” jelas Ferry.

Ia juga memastikan status para pekerja tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Bukan, PKWT,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah juga melibatkan Agrinas, terutama pada dua tahun pertama dalam proses pengelolaan, termasuk perekrutan manajer koperasi. Meski demikian, Kementerian Koperasi tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kita kan ada kegiatan monitoring evaluasinya, ada kegiatan dari usaha-usaha yang ada beberapa yang juga melibatkan pasti dengan Kementerian Koperasi dan juga untuk peningkatan SDM dan kompetensi dari SDM baik pengawas, pengurus maupun pengelola koperasi desa/kelurahan merah putih,” urai Ferry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkop Gandeng BNSP untuk Siapkan Manajer KDKMP Kompeten & Profesional

Kemenkop Gandeng BNSP untuk Siapkan Manajer KDKMP Kompeten & Profesional

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun

Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:43 WIB

Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun

Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pemerintah Yakin B50 Bikin Hemat Negara Rp 139,8 Triliun

Pemerintah Yakin B50 Bikin Hemat Negara Rp 139,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:12 WIB

Terkini

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:50 WIB

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:42 WIB

×