- Bank Indonesia bersama Bareskrim Polri memusnahkan 466.535 lembar uang palsu di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Pemusnahan tersebut merupakan akumulasi temuan uang palsu dari laporan masyarakat dan perbankan selama periode 2017 hingga 2025.
- Rasio peredaran uang palsu di Indonesia terus menurun karena peningkatan kualitas unsur pengaman pada uang Rupiah emisi terbaru.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk mempertegas komitmen dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu di Indonesia.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pemusnahan ratusan ribu lembar uang palsu yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Upaya ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus strategi BI menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali mengungkapkan, total uang Rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar.
![Barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta di Polda Metro Jaya. [Dinda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/01/49730-uang-palsu.jpg)
Jumlah tersebut berasal dari temuan laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank secara nasional sepanjang periode 2017 hingga November 2025.
Meski jumlahnya cukup besar, BI memastikan kualitas uang palsu yang beredar saat ini relatif rendah dan mudah dikenali masyarakat melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
"Uang palsu tersebut berasal dari berbagai sumber yang kami kumpulkan secara nasional. Kami terus memberikan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium," ujar Ricky di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri yang diwakili Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Meski demikian, BI mencatat tren temuan uang palsu terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Rasio temuan uang palsu turun dari 5 ppm (piece per million) atau lima lembar dalam setiap satu juta uang beredar pada 2023 menjadi 4 ppm pada periode 2024-2025.
"Penurunan ini didorong oleh penguatan kualitas uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 yang telah diakui dunia. Sebagai informasi, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 2022 baru saja meraih peringkat kedua dunia sebagai uang yang paling sulit dipalsukan dengan 17 unsur pengaman canggih," katanya.
Di sisi lain, Botasupal melalui Sekretaris Umum Brigjen Pol. Mulyono menyebut strategi pemberantasan uang palsu dilakukan secara terintegrasi antar lembaga, mulai dari BIN, Kejaksaan Agung hingga Kementerian Keuangan.
Masyarakat juga diimbau ikut menjaga kualitas uang fisik agar tidak mudah rusak dan tetap mudah dikenali keasliannya.
Sebagai bagian dari kampanye Cinta Bangga Paham Rupiah, BI mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang dan menerapkan prinsip “5 Jangan” dalam merawat uang kertas, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).