Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan
gaji ke-13 pns, pensiunan, pppk (dibuat menggunakan AI)
  • Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta PPPK sebagai dukungan daya beli.
  • Pencairan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026.
  • Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai aturan berlaku.

Suara.com - Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh aparatur negara dan pensiunan setiap tahun. Kapan gaji ke-13 cair?

Pada 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Kebijakan itu sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan membantu kebutuhan rumah tangga pegawai negara.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pada Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Selain PNS dan pensiunan, perhatian publik juga tertuju pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sebab, status kepegawaian PPPK yang berbeda dengan PNS sering menimbulkan pertanyaan mengenai hak menerima gaji ke-13.

Ilustrasi PPPK [Ist]
Ilustrasi PPPK [Ist]

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program rutin tahunan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara.

Jadwal pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Walau tanggal pencairan resmi belum diumumkan pemerintah, pola penyalurannya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pencairan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme instansi masing-masing.

Bagi pensiunan, pembayaran umumnya dilakukan melalui PT Taspen maupun PT Asabri sesuai kategori penerima. Sementara ASN aktif menerima pencairan melalui satuan kerja atau pemerintah daerah tempat mereka bertugas.

Komponen gaji ke-13 yang diterima PNS umumnya meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Besarannya dapat berbeda tergantung jabatan, golongan, dan komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.

Sementara untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Pemerintah juga memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.

Bagaimana Nasib PPPK?

Selain PNS dan pensiunan, pemerintah juga memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi yang sama mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

PPPK memperoleh hak gaji ke-13 dengan sejumlah syarat tertentu. Salah satu ketentuan utamanya adalah memiliki masa kerja yang memenuhi persyaratan administratif sesuai aturan pemerintah.

Pegawai non-ASN tertentu juga dapat memperoleh gaji ke-13 apabila bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun.

Selain itu, hak tersebut dapat diberikan apabila tercantum dalam perjanjian kerja atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan lama masa kerja. Artinya, pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap bisa menerima hak tersebut secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026.

Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun posisi masing-masing pegawai.

Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima tiap PPPK bisa berbeda tergantung besaran penghasilan dan masa kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Terkini

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

BGN Bantah Anggaran MBG Dipangkas Rp67 T Seperti Klaim Purbaya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:33 WIB

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:20 WIB

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:14 WIB

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:05 WIB

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:01 WIB

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:44 WIB

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:54 WIB