- BPI Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Juni 2026 untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
- DSI akan berfungsi sebagai perantara ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi guna memastikan tata kelola perdagangan.
- Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan devisa hasil ekspor serta mencegah praktik manipulasi data ekspor yang merugikan penerimaan negara Indonesia.
Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya membangun BUMN baru untuk menampung ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). BUMN itu bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Danantara Sumberdaya Indonesia akan seperti makelar di mana akan menjual komoditas SDA dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Dengan kata lain, perusahaan ke depan tidak bisa ekspor sendiri, tapi harus melalui DSI
Adapun, komoditas SDA yang ditampung DSI diantaranya, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
![Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/09/85303-bpi-danantara.jpg)
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Roeslani di dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, Rosan menegaskan, kerja DSI akan bertahap, tidak langsung mengoleksi komoditas dan langsung menjual. Dalam tahap awal, DSI hanya melakukan pencatatan dokumen ekspor.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," ucap Rosan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan tujuan strategis di balik pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Badan ekspor baru ini dibentuk khusus untuk mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) yang selama ini menjadi penopang utama ekspor nasional.
"Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak dengan pertimbangan sebagai berikut, ekspor komoditas SDA sangat besar sekitar 60 persen dari total ekspor nasional," katanya.
Ia merinci tiga komoditas SDA dengan porsi ekspor tertinggi, yaitu batubara sebesar 8,65 persen, kelapa sawit atau CPO 8,63 persen, dan ferro alloy 5,82 persen.
Karena kontribusinya yang dominan, membuat pemerintah penting untuk mengatur tata kelola ekspornya. Terlebih ketiga komoditas tersebut merupakan produk yang dihasilkan dari proses ekstraktif yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
Selain itu dalam proses ekspornya juga rawan terjadi praktik trade mis-invoicing atau under-invoicing , yakni manipulasi nilai dan volume ekspor.
"Perbedaan pencatatan antara Indonesia dengan negara penerima membuat validitas data perdagangan kita kacau. Ini sangat berpengaruh negatif pada penerimaan devisa dan nilai tukar rupiah," pungkas Airlangga.