Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

M Nurhadi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:56 WIB
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
  • Eksportir wajib menempatkan devisa pada bank Himbara dengan durasi dan persentase retensi berbeda sesuai sektor industrinya.
  • Pemerintah memberikan insentif pajak hingga nol persen sebagai stimulus kepatuhan bagi eksportir yang menyimpan dana di dalam negeri.

Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pengetatan aturan terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor SDA wajib melakukan repatriasi devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.

Kebijakan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan skema penempatan devisa yang wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara). Terdapat perbedaan kewajiban retensi antara sektor migas dan non-migas:

  • Sektor Migas: Eksportir wajib menahan minimal 30 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan.
  • Sektor Non-Migas: Eksportir diwajibkan menahan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan hingga 12 bulan.

Airlangga menegaskan bahwa bank yang ditunjuk untuk menampung retensi devisa ini hanya terbatas pada bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Meski aturan diberlakukan secara ketat, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi negara mitra dagang tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau nota kesepahaman khusus dengan Indonesia.

Bagi eksportir dari negara mitra yang telah terikat dalam perjanjian bilateral tersebut, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa izin penempatan retensi DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara. Kebijakan ini diambil untuk menjaga harmonisasi hubungan perdagangan internasional.

Insentif Pajak hingga 0 Persen

Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, pemerintah menyediakan stimulus berupa insentif pajak yang signifikan. Eksportir yang memarkirkan dananya di instrumen penempatan DHE SDA akan mendapatkan potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen.

baca juga

Besaran tarif pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan durasi masa pengendapan dana di dalam negeri. Fasilitas ini dinilai jauh lebih menarik dan menguntungkan dibandingkan dengan instrumen penempatan reguler yang biasanya dikenakan beban pajak hingga 20 persen.

“Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” pungkas Airlangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026

BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:42 WIB

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:20 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:51 WIB

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:11 WIB

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:04 WIB

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:58 WIB

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:44 WIB

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:25 WIB

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:40 WIB

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:02 WIB

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:49 WIB

×