Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya

M Nurhadi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:56 WIB
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
  • Eksportir wajib menempatkan devisa pada bank Himbara dengan durasi dan persentase retensi berbeda sesuai sektor industrinya.
  • Pemerintah memberikan insentif pajak hingga nol persen sebagai stimulus kepatuhan bagi eksportir yang menyimpan dana di dalam negeri.

Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pengetatan aturan terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor SDA wajib melakukan repatriasi devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.

Kebijakan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan skema penempatan devisa yang wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara). Terdapat perbedaan kewajiban retensi antara sektor migas dan non-migas:

  • Sektor Migas: Eksportir wajib menahan minimal 30 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan.
  • Sektor Non-Migas: Eksportir diwajibkan menahan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan hingga 12 bulan.

Airlangga menegaskan bahwa bank yang ditunjuk untuk menampung retensi devisa ini hanya terbatas pada bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Meski aturan diberlakukan secara ketat, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi negara mitra dagang tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau nota kesepahaman khusus dengan Indonesia.

Bagi eksportir dari negara mitra yang telah terikat dalam perjanjian bilateral tersebut, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa izin penempatan retensi DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara. Kebijakan ini diambil untuk menjaga harmonisasi hubungan perdagangan internasional.

Insentif Pajak hingga 0 Persen

Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, pemerintah menyediakan stimulus berupa insentif pajak yang signifikan. Eksportir yang memarkirkan dananya di instrumen penempatan DHE SDA akan mendapatkan potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen.

baca juga

Besaran tarif pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan durasi masa pengendapan dana di dalam negeri. Fasilitas ini dinilai jauh lebih menarik dan menguntungkan dibandingkan dengan instrumen penempatan reguler yang biasanya dikenakan beban pajak hingga 20 persen.

“Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” pungkas Airlangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026

BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:42 WIB

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:20 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Di Tengah Konflik Global, Andrea Bocelli Buktikan Musik Punya Kekuatan Menyatukan

Di Tengah Konflik Global, Andrea Bocelli Buktikan Musik Punya Kekuatan Menyatukan

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun

Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:59 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Setelah Peeling Serum Pakai Apa? Ini Urutan Skincare agar Kulit Tidak Iritasi

Setelah Peeling Serum Pakai Apa? Ini Urutan Skincare agar Kulit Tidak Iritasi

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah

Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah

Lampung | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Di Balik Rekor Kunjungan Wisatawan: Saat Air Bersih Warga Dikorbankan untuk Vila Mewah

Di Balik Rekor Kunjungan Wisatawan: Saat Air Bersih Warga Dikorbankan untuk Vila Mewah

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026

Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026

Malang | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:36 WIB

BRI Peduli Hadirkan Waste Management Warriors, 500 Relawan Kawal Kebersihan MotoGP Mandalika

BRI Peduli Hadirkan Waste Management Warriors, 500 Relawan Kawal Kebersihan MotoGP Mandalika

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:34 WIB

×