- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengganti Dirjen Bea Cukai yang dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja.
- Menkeu Purbaya menyatakan akan mengevaluasi kinerja internal sebelum memutuskan langkah pencopotan pimpinan Bea Cukai sesuai arahan Presiden tersebut.
- Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama serta sejumlah pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi barang.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pertimbangkan untuk mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Hal ini seiring arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta diganti jika tidak mampu melakukan perbaikan.
Purbaya mengatakan akan mengevaluasi Dirjen Bea Cukai jika memang diperintahkan. Hanya saja ia perlu waktu sebelum memutuskan hal tersebut.
"Tadi kalau kerjanya nggak bener disuruh copot aja? Nanti kita lihat deh. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan. Saya nggak bisa lari dari perintah, tapi saya cek dulu ya," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
![Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/03/48718-dirjen-bea-cukai-kemenkeu-djaka-budi-utama.jpg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengganti pimpinan bea cukai.
Hal ini diungkapkannya saat pidatonya terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
"Bea cukai kita harus diperbaiki Menteri Keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu segera diganti," kata Prabowo.
Dia menilai, saat ini bangsa Indonesia meminta pekerjaan yang cepat. Untuk itu, pemerintah tak boleh menjadi pihak yang santai saat bekerja.
"Tidak ada orang tidak bisa diganti, rakyat menuntut pemerintah yang benar dan baik, jangan mentang-mentang sudah jadi ASN nggak bisa diberhentikan," tegasnya.
Sebelumnya diwartakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Djaka Budi Utama disebut bertemu dengan John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini, di Hotel Borobudur.
“Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.