Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

M Nurhadi

Senin, 25 Mei 2026 | 06:58 WIB
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan laptop saat hari pertama kerja usai libur Lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom]
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyaluran Gaji ke-13 bagi ASN.
  • Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan dana apresiasi tersebut bagi pegawai aktif hingga pensiunan paling cepat bulan Juni 2026.
  • Besaran nominal tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok serta komponen tunjangan lainnya yang diterima pegawai pada Mei 2026.

Suara.com - Kepastian mengenai penyaluran dana segar bagi para abdi negara akhirnya menemui titik terang. Anggaran pendapatan ekstra berupa Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan mulai digelontorkan oleh pemerintah paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Payung hukum kebijakan insentif tahunan ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

Merujuk pada konsideran atau bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, pemberian stimulus finansial ini merupakan bentuk apresiasi, penghormatan, serta penghargaan dari negara atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh para pegawai terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dari aturan hukum tersebut, ruang lingkup sasaran penerima manfaat Gaji ke-13 tahun ini tergolong sangat luas.

Alokasi dana ini tidak hanya ditujukan bagi pegawai aktif, melainkan juga menyasar kelompok purnatugas. Penerima hak tersebut meliputi:

  • Aparatur Negara (Pegawai Negeri Sipil & Calon PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Para Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan jaminan tertentu.

Tidak hanya menjangkau jajaran staf pelaksana, Pasal 3 Ayat 4 menegaskan bahwa pucuk pimpinan pemerintahan hingga jajaran fungsional lembaga tinggi negara turut berhak menerima dana apresiasi ini.

Kategori pejabat negara yang dimaksud mencakup Presiden dan Wakil Presiden, serta para pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sektor yudikatif dan pengawasan juga masuk dalam daftar penerima, mulai dari jajaran Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, hingga Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung, serta seluruh hakim pada badan peradilan umum di bawahnya (kecuali Hakim Ad Hoc). Posisi komisioner seperti Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tercatat sebagai penerima sah.

Di sektor eksekutif dan diplomasi, hak ini mengalir pula kepada menteri kabinet, pejabat setingkat menteri, serta Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang mengemban tugas sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP).

baca juga

Pada level birokrasi daerah, insentif ini berhak dinikmati oleh jajaran kepala daerah, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, serta pejabat negara lain yang mandatnya diatur spesifik oleh Undang-undang.

Mekanisme Pencairan dan Variasi Komponen Besaran

Mengenai waktu pelaksanaannya, Pasal 15 ayat (1) dan (2) merumuskan bahwa tetesan dana tunjangan ini diproyeksikan masuk ke rekening masing-masing penerima mulai Juni 2026.

Namun, apabila karena kendala teknis atau rekonsiliasi anggaran di suatu daerah belum rampung, proses penyaluran secara fleksibel tetap dapat diselesaikan pada bulan-bulan setelah Juni 2026.

Adapun formula perhitungan besaran nominal Gaji ke-13 yang diterima bersifat personal dan bervariasi. Perhitungan ini sangat bergantung pada struktur kepangkatan, eselon jabatan, peringkat tugas, serta kelas jabatan yang diemban oleh pegawai.

Secara sistematis, dasar penghitungan kuantum tunjangan didasarkan pada akumulasi komponen penghasilan yang dibayarkan pemerintah pada bulan Mei 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:02 WIB

Kena Prank 3 Detik: Saat Harapan Gaji Guru Amblas di Podium DPR

Kena Prank 3 Detik: Saat Harapan Gaji Guru Amblas di Podium DPR

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:30 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon

Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:15 WIB

Terpopuler: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Daftar Rekrutmen Bintara TNI AU

Terpopuler: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Daftar Rekrutmen Bintara TNI AU

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×