- Pembacaan tuntutan empat oknum TNI kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta batal dilaksanakan pada 20 Mei 2026.
- Penundaan terjadi karena adanya penambahan keterangan ahli dari pihak oditur serta permohonan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa.
- Hakim menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada 3 Juni 2026 setelah memeriksa saksi ahli terakhir di tanggal 2 Juni mendatang.
Suara.com - Pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penundaan awalnya terjadi karena oditur menghadirkan dua ahli tambahan dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Selepas pemaparan, hakim sempat mempertanyakan kepada oditur apakah masih ada ahli tambahan yang akan dihadirkan.
"Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?" tanya hakim ketua dalam sidang.
Oditur memastikan pemeriksaan ahli telah rampung. Namun, penasihat hukum langsung mengajukan permintaan tambahan.
"Kami mohon dalam persidangan ini juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana," kata penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim pun menyoroti potensi molornya sidang dan mengingatkan bahwa masa penahanan para terdakwa kian menipis.
"Kalau mundur-mundur lagi, nanti penahanannya habis," kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum akan dihadirkan pada 2 Juni, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
"Yang penting tanggal 2 terakhir," tandas Ketua Majelis Hakim.