- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyaluran Gaji ke-13 bagi ASN.
- Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan dana apresiasi tersebut bagi pegawai aktif hingga pensiunan paling cepat bulan Juni 2026.
- Besaran nominal tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok serta komponen tunjangan lainnya yang diterima pegawai pada Mei 2026.
Komponen penyusun Gaji ke-13 ini meliputi:
- Gaji Pokok bulanan
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan Pangan/Tunjangan Beras
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai rapor capaian instansi.
Dua Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima
Meski berstatus sebagai bagian dari korps abdi negara, pemerintah menetapkan batasan ketat di mana hak Gaji ke-13 dapat digugurkan sementara waktu.
Terdapat dua kondisi khusus yang menyebabkan pegawai PNS, TNI, maupun Polri dipastikan absen dari daftar penerima manfaat tahun ini:
1.Cuti di Luar Tanggungan Negara:Faktor Status Cuti.Pegawai yang saat ini tengah menjalani masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan administrasi lain yang sejenis tidak berhak menerima tunjangan ini.
2.Diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah:Faktor Sumber Gaji Penugasan.Pegawai yang sedang mengemban tugas dinas di luar struktur instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri), di mana standar kompensasi gajinya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.
Disclaimer: Ulasan regulasi mengenai teknis penyaluran Gaji ke-13 ASN ini disusun berdasarkan isi materi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia per Mei 2026. Jadwal eksekusi transfer dana di lapangan, penyesuaian porsi tunjangan kinerja daerah, serta verifikasi data administratif sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).