Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran

Achmad Fauzi

Senin, 25 Mei 2026 | 09:40 WIB
Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran
Lahan Miliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group.
baca 10 detik
  • Manajemen PTPN membebaskan Kakek Mujiran dari tuntutan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif atas instruksi keras Kepala BP BUMN.
  • Kasus bermula saat Kakek Mujiran kedapatan mengambil getah karet di perkebunan PTPN Lampung pada Februari 2026 lalu.
  • Pihak manajemen PTPN menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menangani sengketa dengan masyarakat di masa depan.

Suara.com - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akhirnya melepas Kakek Mujiran dari jeratan hukum. Pembebasan Kakek Mujiran ini setelah Kepala BP BUMN Dony Oskaria memberikan peringatan keras ke manajemen PTPN.

Adapun, pembebasan Kakek Mujiran Melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas dari tuntutan hukum.

Manajemen PTPN I pun menjadikan momen kebebasan ini untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.

"Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas. Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat," kata Manajemen PTPN dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Kakek Mujiran (72) disidang kasus penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional Lampung. [Lampungpro.co]
Kakek Mujiran (72) disidang kasus penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional Lampung. [Lampungpro.co]

"Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin (25/5).

PTPN mengklaim, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. PTPN berdalih, proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.

Sebelumnya, Dony Oskaria memberikan peringatan keras terhadap manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hal ini setelah adanya kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung.

Kasus ini berhembus ke publik setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony menilai, penyelesaian masalah hukum ini yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

baca juga

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Awal Mula Kasus

Semuanya bermula pada suatu subuh di bulan Februari 2026. Di tengah gelapnya perkebunan karet, Mujiran yang merupakan penyadap resmi perusahaan, mulai bekerja.

Namun, hari itu ada yang berbeda. Alih-alih menyetorkan seluruh hasil sadapannya, ia menyembunyikan sebagian getah tersebut di balik semak-semak.

Rencana itu terus ia ulangi hingga terkumpul dua karung plastik. Mujiran kemudian meminta bantuan Nur Wahid (Terdakwa I) untuk mengangkut barang tersebut menggunakan motor pada dini hari. Namun, langkah mereka terhenti oleh tim keamanan kebun.

Pihak PTPN kembali menemukan kembali 8 karung getah karet di semak-semak. Namun Mujiran dan Nur Wahid membantah. Mujiran mengaku hanya menyembunyikan dua karung getah karet saja.

Walau begitu, 10 karung berisi getah karet dengan berat total keseluruhan sekitar 550 kg dijadikan barang bukti. Penggelapan ini mengakibatkan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.800.000.

Di balik pengakuan itu, terselip alasan yang menyayat hati. Mujiran mengaku melakukannya demi membeli beras. Istri dan cucunya sudah kelaparan di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:19 WIB

Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:29 WIB

Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI

Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:44 WIB

Terkini

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

×