- CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia saat ini masih berstatus sebagai perusahaan swasta nasional.
- Perusahaan yang dibentuk pada 18 Mei 2026 ini nantinya akan bertransformasi menjadi BUMN untuk mengendalikan ekspor komoditas tertentu.
- Danantara Sumberdaya Indonesia akan berperan sebagai perantara ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan logam bagi eksportir.
Suara.com - CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyebut PT Danantara Sumberdaya Indonesia statusnya masih perusahaan swasta bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini juga tercantum dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang memuat status swasta nasional pada Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Nah, kemudian memang ini tentunya akan dilakukan oleh BUMN, ini segera akan menjadi BUMN," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/5/2026).
Menurut Rosan, pada awal operasional hanya tiga komoditas yang ekspornya dikendalikan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia yaitu, minyak kelapa sawit mentah/CPO, batu bara, dan paduan logam.
![Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani membesuk korban kecelakaan kereta di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/28/61943-rosan-roeslani.jpg)
Selain itu, tugas Danantara Sumberdaya Indonesia juga hanya menerima laporan ekspor dari para eksportir. Nantinya, Danantara Sumberdaya akan menyeleraskan data pasar, apakah harganya yang dijulan sesuai atau tidak.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-to-Q secara komprehensif kepada kami," ucapnya.
Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia
BPI Danantara telah membentuk BUMN yang akan menjadi makelar ekspor komoditas, minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan logam PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Nantinya, Danantara Sumberdaya Indonesia ini akan sebagai perantara antara perusahaan komoditas di dalam negeri ke penjual asing.
Berdasarkan data Direktot Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beredar di media sosial, DSI baru dibentuk pada 18 Mei 2026.
Adapun, modal dasar pembentukan DSI untuk Seri A senilai Rp 99.750.000, di mana harga per lembar Rp 250.000 dengan jumlah lembar saham 399. Sedangkan untuk Seri B sebesar Rp 250.000, di mana harga per lembar saham Rp 250.000 dengan jumlah lembar saham.
Sementara, modal yang ditempatkan untumk DSI untuk Seri A sebesar Rp 24.750.000 yang mana harga saham per lembarnya Rp 250.000 dengan jumlah sahamnya mencapai 99. Lalu, untuk Seri B, Seri B sebesar Rp 250.000, di mana harga per lembar saham Rp 250.000 dengan jumlah lembar saham.
Danantara juga memberikan penyetoran modal senilai Rp 25.000.000 dalam bentuk uang kepada DSI.
Dilihat dari komposisi kepemilikan saham, mayoritas saham Seri A DSI digenggam oleh PT Danantara Investment Management (DIM) yang dikepalai oleh Pandu Sjahrir dengan jumlah saham 99.
Sisanya, saham Seri B sebesar 1 persen dipegang oleh PT Danantara Mitra Sinergi.
Kemudian, struktur pengurus DSI hanya memiliki satu komisaris dan satu direksi. Direktur DSI diduduki oleh Luke Thomas Mahony, dan jabatan Komisaris dipegang oleh Harold Jonathan Dharma TJ.