- BPI Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas SDA mulai Juni 2026 di Jakarta.
- PT DSI berfungsi meninjau ulang kontrak eksportir yang terindikasi melakukan praktik kecurangan harga atau under invoicing produk komoditas.
- Pemerintah mewajibkan eksportir melaporkan transaksi komoditas melalui PT DSI guna meningkatkan transparansi dan nilai tambah bagi negara.
Suara.com - CEO Danantara Rosan Roeslani mengakui kalau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) bisa meninjau ulang (review) kontrak para eksportir komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Rosan menyebut kalau kontrak eksportir akan dievaluasi BUMN ekspor baru apabila perusahaan melakukan kecurangan, tepatnya harga yang di bawah standar pasar dunia.
"Biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan kalau ini dilakukan demi menghindari praktik under invoicing alias mencantumkan data di bawah harga sebenarnya.
"Tapi yang saya ingin sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," lanjutnya.
Kendati begitu ia memastikan Pemerintah menghormati kontrak para eksportir yang sudah berjalan.
Ia menegaskan, pembentukan PT DSI bertujuan untuk menghilangkan praktik kecurangan seperti under invoicing. Saat ini mekanisme aturan masih disempurnakan.
"Ini kan transparansi transaksi, itu yang tujuan utama kita. Dalam rangka menghilangkan under-invoicing dan juga transfer-pricing. Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat nanti ini mulai berjalan, ini benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan yang lain-lainnya," pungkasnya.
Danantara bentuk badan ekspor PT DSI
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya membangun BUMN baru untuk menampung ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). BUMN itu bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Danantara Sumberdaya Indonesia akan seperti makelar di mana akan menjual komoditas SDA dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Dengan kata lain, perusahaan ke depan tidak bisa ekspor sendiri, tapi harus melalui DSI
Adapun, komoditas SDA yang ditampung DSI di antaranya, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Roeslani di dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, Rosan menegaskan, kerja DSI akan bertahap, tidak langsung mengoleksi komoditas dan langsung menjual. Dalam tahap awal, DSI hanya melakukan pencatatan dokumen ekspor.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," ucap Rosan.