- COO BPI Danantara Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia bertujuan mengawasi kewajaran harga ekspor komoditas nasional.
- Kehadiran lembaga ini dirancang untuk mencegah praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang merugikan pendapatan negara.
- Pemerintah memastikan langkah sentralisasi penjualan ini tidak akan merugikan eksportir yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan kaidah normal.
Suara.com - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria, kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI bukan untuk merugikan perusahaan eksportir maupun SDA.
Dony menilai justru rakyat yang akan mengalami kerugian, jika memang praktik ekspor SDA itu masih menggunakan cara kotor seperti harga yang murah atau under pricing atau ekspor yang tidak tercatatat atau under invoicing.
"Siapa yang rugi? Yang rugi rakyat Indonesia kan. Kenapa? Karena under invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Nah yang kedua adanya proses transfer pricing. Nah ini menyebabkan yang rugi siapa? Yang rugi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu pemerintah berpikiran ini nggak bisa," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Kamis (28/6/2026).
![Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria memastikan, restrukturisasi BUMN karya tetap jalan meski rupiah melemah. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/19/95786-dony-oskaria-danantara-bp-bumn.jpg)
Namun demikian, Dony memastikan BUMN ekspor ini bukan untuk membuat rugi para perusahaan yang berkecimpung di bisnis batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan logam.
Menurutnya, DSI tugasnya hanya mencocokan harga pasar dengan harga ekspor, sehingga tidak terjadi praktik-praktik curang itu.
"Tapi kita tidak juga memerugikan dunia usaha. Yang kita lakukan adalah tadi kan. Seluruh penjualan itu tentu pertama sudah sampai kepada Pak Presiden sampai dengan Desember itu kita memonitor. Kewajaran harga dengan volume yang diekspor," ucapnya.
"Sehingga tidak terjadi lagi undead invoicing dan juga tidak terjadi transfer pricing. Pasti rakyat Indonesia setuju kan? Nah baru nanti kita sentralisasi penjualannya. Sentralisasi penjualannya juga sama. Bukan untuk merugikan para pengusaha," sambungnya.
Dony menambahkan, sebenarnya jika pengusaha atau eksportir berbinis dengan kaidah sebenarnya, maka tidak akan khawatir dengan adanya keberadaan DSI.
Bahkan, ia memandang, pengusaha akan senang dengan keberadaan DSI karena tak perlu repot untuk mendapatkan pencatatan ekspornya.
"Kalau mereka bisnisnya normal nggak ada bedanya kan? Tadinya dia jual harga X keluar sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar. Jadi contohnya dulu jualnya langsung ke X. Sekarang jual dengan harga yang salah. Lewat ada yang memonitor harganya benar nggak. Karena apa? Harga itu akan menentukan nanti pajak yang kita terima kan?" pungkas Donny.