Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
Ilustrasi Perbankan (Pexels/RDNE_Stock_project)

Nama aplikasi atau merek layanan

Nomor izin

Website resmi

Jenis layanan

Kanal pengaduan

Alamat kantor atau identitas badan usaha

Sebagai contoh, pinjaman daring Adapundi yang informasi nama perusahaannya, nama aplikasi, nomor izin serta jenis layanan bisa Anda akses secara lengkap dan komprehensif di website OJK maupun website resmi perusahaan.

Media sosial Adapundi pun rutin memberikan edukasi terkait praktik pinjaman online ilegal untuk mencegah praktik penipuan pinjaman online ilegal semakin masif.

Melindungi Konsumen dari Praktik Tidak Transparan
Layanan keuangan yang resmi wajib menyampaikan informasi secara jelas. Transparansi ini penting karena banyak sengketa keuangan bermula dari konsumen yang tidak memahami biaya, bunga, denda, risiko, atau isi kontrak.

baca juga

Beberapa informasi yang harus diperhatikan sebelum menyetujui layanan adalah:
Biaya: Periksa biaya administrasi, biaya layanan, biaya provisi, atau biaya lain yang mungkin dikenakan.

Bunga atau imbal hasil: Untuk pinjaman, pahami bunga dan total kewajiban pembayaran. Untuk investasi, pahami potensi imbal hasil sekaligus risikonya.

Syarat kontrak: Baca ketentuan penggunaan layanan, hak dan kewajiban konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Risiko produk: Produk keuangan tidak hanya menawarkan manfaat, tetapi juga risiko. Layanan resmi seharusnya menjelaskan risiko tersebut secara proporsional.

Memberi Akses ke Mekanisme Pengaduan Resmi
Salah satu manfaat memilih layanan yang berada dalam ekosistem resmi adalah adanya mekanisme pengaduan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan terlebih dahulu kepada penyedia layanan. Jika tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai, konsumen dapat menggunakan kanal pengaduan OJK sesuai kewenangan yang berlaku.

OJK memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen, termasuk pelayanan konsumen, pengawasan market conduct, dan pembelaan hukum perlindungan konsumen.

Adapundi Pilihan Layanan Keuangan Berizin dan Diawasi OJK
Keputusan finansial yang baik tidak hanya berdasarkan promosi, testimoni, atau kemudahan proses. Konsumen perlu menilai legalitas, risiko, biaya, kemampuan bayar, dan kewajiban jangka panjang.

Misalnya, dalam memilih pinjaman online tanpa jaminan, konsumen sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan proses cepat cair. Hal yang lebih penting adalah memastikan penyelenggara tersebut berizin, memiliki informasi biaya yang transparan, menyediakan kontrak yang jelas, serta memiliki kanal layanan pelanggan resmi.

Inilah yang akan Anda dapat ketika memilih pinjaman daring Adapundi, yang sudah memiliki izin dengan nomor izin KEP-48/D.05/2021 serta diawasi OJK, dari sini bisa dicek bahwa Adapundi adalah pinjaman legal.

Status pinjaman legal ini tentunya memberikan rasa tenang sebelum mengajukan dana di Adapundi.

Adapundi sendiri memiliki limit hingga Rp100 juta, dengan tenor 12 bulan dan bunga rendah, proses pengajuan sederhana cukup dengan KTP. Setelah proses pengajuan disetujui dana akan langsung cair ke rekening. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:10 WIB

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:20 WIB

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:05 WIB

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:02 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×