- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026.
- TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026.
- ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Suara.com - Kabar baik bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran tersebut juga mencakup pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disalurkan melalui PT TASPEN (Persero).
Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu stimulus yang dinantikan masyarakat karena berpotensi meningkatkan daya beli rumah tangga di tengah kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga pada pertengahan tahun.
PT TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis TASPEN melalui akun Instagram resminya, Senin (1/6/2026).
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Mengacu Penghasilan Mei
Dalam ketentuan yang berlaku, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja.
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing.
Gaji ke-13 Bebas Potongan Kredit Pensiun
Pemerintah juga memberikan keuntungan tambahan bagi penerima manfaat. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.
Satu-satunya komponen yang tetap dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh), namun beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima memperoleh manfaat secara penuh.
Aturan Jika Memiliki Lebih dari Satu Status Penerima
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan khusus dalam pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.
Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kondisi tersebut, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak yang diterima.
Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat negara;
- Pensiunan;
- Penerima pensiun;
- Penerima tunjangan;
- Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah.
Dengan cakupan penerima yang sangat luas, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan mengalirkan dana triliunan rupiah ke masyarakat dan berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dua Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Meski diberikan kepada mayoritas aparatur negara, terdapat dua kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau istilah lain yang sejenis.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan pembayaran gaji berasal dari instansi tempat penugasan.
Dengan dimulainya pencairan pada 2 Juni 2026, para ASN dan pensiunan kini dapat mengecek rekening masing-masing untuk memastikan dana gaji ke-13 telah masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan menjadi penopang konsumsi masyarakat sekaligus memberikan tambahan ruang keuangan bagi keluarga aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.