- OJK memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan pinjol Solusiku yang intimidatif.
- Investigasi difokuskan pada penyalahgunaan data pribadi, kebocoran informasi, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan konsumen terkini.
- OJK memerintahkan penghentian aktivitas penagihan sementara hingga proses audit selesai dan perusahaan kooperatif memberikan data bukti.
Seluruh penyelenggara aplikasi pinjol yang memegang lisensi resmi dari pemerintah wajib menjalankan bisnis secara beradab, transparan, dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Segala bentuk intimidasi fisik, tekanan psikologis, ancaman sosial, hingga penyalahgunaan data pribadi dilarang keras dalam operasional bisnis keuangan modern.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu selektif dan hanya menggunakan fasilitas pinjaman dari platform yang terdaftar resmi di bawah pengawasan OJK demi menghindari risiko penyalahgunaan data.
Meski demikian, para nasabah juga diingatkan untuk tetap memegang komitmen moral dan hukum dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan tenor dan nominal yang telah disepakati di dalam kontrak digital awal.