- KPK menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat di Depok pada Kamis terkait pengembangan kasus suap Ade Kuswara Kunang.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut untuk dianalisis dan diekstraksi lebih lanjut.
- Yayat sebelumnya mengaku sebagai perantara proyek dan menerima uang sekitar Rp16 miliar dalam kasus yang berawal dari OTT Desember 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Yayat sebelumnya mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah Yayat yang berlokasi di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip SUARA.COM dari Antara, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan perkara pada Kamis.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.
Budi mengatakan barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis penyidik. Dokumen akan diteliti, sedangkan barang bukti elektronik akan diekstraksi untuk mencari informasi yang berkaitan dengan perkara.
"Tentunya penyidik juga masih butuh melakukan konfirmasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya karena pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakan keterangan mengenai penerimaan uang sekitar Rp16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi salah satu fakta yang didalami untuk pengembangan perkara.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/06/98480-budi-prasetyo.jpg)
Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menyatakan penyidikan tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
KPK kemudian pada 20 Desember 2025 menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
KPK menduga Sarjan memberikan uang sekitar Rp9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, Ade diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 sehingga total dugaan penerimaannya mencapai sekitar Rp14,2 miliar.