Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB
OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
  • OJK memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan pinjol Solusiku yang intimidatif.
  • Investigasi difokuskan pada penyalahgunaan data pribadi, kebocoran informasi, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan konsumen terkini.
  • OJK memerintahkan penghentian aktivitas penagihan sementara hingga proses audit selesai dan perusahaan kooperatif memberikan data bukti.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memanggil serta menuntut klarifikasi langsung dari jajaran manajemen PT Anugerah Digital Indonesia.

Perusahaan ini merupakan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengoperasikan merek pinjaman online (pinjol) Solusiku, atas dugaan pelanggaran berat dalam prosedur penagihan utang kepada konsumen.

Langkah pemanggilan paksa ini menjadi sinyal kuat bagi industri fintech lending agar tidak main-main dalam memperlakukan hak kemanusiaan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan tindakan ini adalah implementasi dari fungsi pengawasan ketat demi menjaga ekosistem keuangan digital yang bersih.

"Pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen dan regulasi yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan berkas pelaporan yang masuk ke meja regulator, para nasabah mengeluhkan metode penagihan yang dirasa mengintimidasi dan menyalahi regulasi.

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan publik—terutama bagi generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang akrab dengan platform digital—adalah adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi serta kebocoran informasi utang kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan di luar kontrak perjanjian.

Saat ini, tim OJK tengah melakukan audit investigatif dan pendalaman materiil secara menyeluruh untuk memverifikasi keabsahan laporan tersebut berdasarkan dokumen, bukti digital, serta kesaksian dari para korban.

Dalam proses audit ini, OJK memfokuskan investigasi pada beberapa variabel inti:

  • Kesesuaian prosedur penagihan di lapangan dengan undang-undang perlindungan konsumen terbaru.
  • Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perusahaan dan kepatuhan terhadap kode etik asosiasi.
  • Validitas penggunaan kanal komunikasi, perangkat elektronik, serta nomor seluler resmi perusahaan saat berinteraksi dengan nasabah.
  • Efektivitas sistem pengawasan internal terhadap kinerja debt collector (desk collection), baik tim internal maupun agensi pihak ketiga.

Instruksi Tegas: Setop Penagihan Sementara

Sebagai langkah perlindungan darurat bagi pelapor, OJK telah mengeluarkan instruksi hukum kepada pihak Solusiku untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang sedang mengajukan pengaduan resmi.

Sanksi penangguhan operasional penagihan ini berlaku mengikat hingga proses investigasi dan penanganan kasus dinyatakan selesai secara hukum.

Manajemen PT Anugerah Digital Indonesia diwajibkan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh basis data logs komunikasi dan dokumen pengawasan yang diminta regulator.

Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan investigasi mandiri (internal review) guna mendeteksi keterlibatan oknum internal, mengambil tindakan disipliner, serta merombak sistem kemitraan dengan pihak ketiga penyedia jasa penagih.

OJK menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan paket sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, denda finansial, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha jika Solusiku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi penagihan beretika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:51 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:50 WIB

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:26 WIB

Terkini

Akun 'Anak Menkeu' Sebut Purbaya Bakal Gantikan Gubernur BI, Menkeu Diganti?

Akun 'Anak Menkeu' Sebut Purbaya Bakal Gantikan Gubernur BI, Menkeu Diganti?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:37 WIB

Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun

Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:38 WIB

RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia

RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:33 WIB

Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu

Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:25 WIB

Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia untuk Tetap Aktif dan Produktif

Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia untuk Tetap Aktif dan Produktif

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:05 WIB

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB