Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Achmad Fauzi

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB
Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar
Deretan Rokok elektrik atau Vape. [ist]
baca 10 detik
  • APVI mendesak pemerintah menghapus aturan kemasan polos dalam rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
  • Penghapusan identitas merek dinilai menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, sehingga berisiko meningkatkan peredaran barang ilegal.
  • Pemberlakuan kemasan seragam dikhawatirkan melemahkan hak kekayaan intelektual serta menurunkan kontribusi penerimaan negara dari sektor cukai rokok elektronik.

Suara.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendesak pemerintah menghapus ketentuan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

APVI menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu keberlangsungan industri legal, tetapi juga membuka celah semakin maraknya peredaran produk vape ilegal di pasar domestik.

Dalam pernyataan resminya, APVI menyoroti aturan yang mengharuskan penggunaan kemasan seragam dengan warna standar tertentu, termasuk Pantone 448 C, serta pembatasan identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.

Menurut APVI, penghapusan identitas merek akan membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal dengan produk ilegal yang beredar di pasaran.

Ilustrasi Vape (Unsplash/@elsaolofsson)
Ilustrasi Vape (Unsplash/@elsaolofsson)

"APVI memandang bahwa regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM yang berada di dalam ekosistemnya," tulis APVI dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya @apvi.official yang dikutip, Minggu (7/6/2026).

APVI menilai identitas merek merupakan aset ekonomi penting yang selama ini dibangun pelaku usaha melalui investasi jangka panjang.

Jika seluruh produk menggunakan kemasan yang seragam, maka perlindungan terhadap merek dan hak kekayaan intelektual (HAKI) dikhawatirkan ikut melemah.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar risiko pemalsuan produk dan meningkatkan peredaran barang ilegal.

Menurut APVI, ketika seluruh kemasan memiliki tampilan yang hampir sama, konsumen dewasa akan kesulitan mengenali produk resmi. Akibatnya, pergeseran konsumsi ke pasar ilegal berpotensi meningkat dan berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

baca juga

Sikap penolakan terhadap kemasan polos sebenarnya telah disampaikan APVI sejak PP 28/2024 disahkan. Saat itu, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru.

"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.

Menurut APVI, risiko yang muncul bukan hanya terkait produk ilegal, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan di lapangan. Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang yang lebih besar bagi peredaran produk yang sulit teridentifikasi.

Kekhawatiran itu muncul di tengah pertumbuhan industri rokok elektronik yang terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Data yang disampaikan APVI menunjukkan penerimaan cukai rokok elektronik mencapai sekitar Rp1,93 triliun pada 2023, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp2,75 triliun pada 2024 atau naik lebih dari 40 persen. Pada 2025, penerimaan cukai sektor tersebut berada di kisaran Rp2,8 triliun.

APVI juga menilai dampak kebijakan kemasan polos tidak hanya dirasakan oleh produsen vape, tetapi dapat menjalar ke berbagai sektor pendukung seperti industri kreatif, percetakan kemasan, periklanan, logistik, hingga jaringan distribusi.

Dalam Public Hearing yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada Mei 2026, sejumlah asosiasi industri disebut telah menyampaikan keberatan terhadap beberapa substansi pengaturan, terutama terkait standardisasi kemasan, penggunaan warna Pantone 448 C, dan pembatasan identitas merek.

Selain isu kemasan polos, industri hasil tembakau dan produk tembakau alternatif saat ini juga menghadapi sejumlah wacana regulasi lain, mulai dari larangan bahan tambahan hingga usulan pembatasan kadar tar dan nikotin.

Pelaku usaha khawatir berbagai aturan tersebut dapat semakin menekan keberlangsungan industri legal dan memperbesar ruang bagi peredaran produk ilegal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:36 WIB

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×