Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:22 WIB
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services pada 8 Juni 2026 untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan dalam penagihan kredit di Serang.
  • OJK meminta perusahaan mengevaluasi sistem penagihan dan menindak tegas oknum tenaga penagih yang melanggar aturan perlindungan konsumen jasa keuangan.
  • OJK akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penagihan tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK terhadap industri pembiayaan guna memastikan perlindungan konsumen jasa keuangan tetap terjaga dan praktik penagihan kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026), menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan dalam tindakan penagihan kredit yang disertai kekerasan. 

"OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS, mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang melakukan kekerasan saat proses penagihan.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. 

Ilustrasi kredit kendaraan bermotor.  (Unsplash)
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor. (Unsplash)

"Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, OJK meminta perusahaan menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan. 

Perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

baca juga

TAFS turut diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. 

OJK juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Menurutnya, OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil PT TAFS dalam menangani kasus tersebut. 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan regulator.

"OJK menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen," bebernya.

Perusahaan pembiayaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan kepada konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:59 WIB

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:57 WIB

Terkini

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Pajak Ecommerce Segera Berlaku, Siapa dan Apa yang Dipajaki?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:21 WIB

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

ESDM Pastikan Pasokan FAME Aman, Produksi Biodiesel B50 Ditargetkan Tembus 18 Juta Ton

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:15 WIB

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:47 WIB

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:46 WIB

Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara

Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:44 WIB

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:08 WIB

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:02 WIB

×