OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:22 WIB
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services pada 8 Juni 2026 untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan dalam penagihan kredit di Serang.
  • OJK meminta perusahaan mengevaluasi sistem penagihan dan menindak tegas oknum tenaga penagih yang melanggar aturan perlindungan konsumen jasa keuangan.
  • OJK akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penagihan tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK terhadap industri pembiayaan guna memastikan perlindungan konsumen jasa keuangan tetap terjaga dan praktik penagihan kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026), menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan dalam tindakan penagihan kredit yang disertai kekerasan. 

"OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS, mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang melakukan kekerasan saat proses penagihan.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. 

Ilustrasi kredit kendaraan bermotor.  (Unsplash)
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor. (Unsplash)

"Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, OJK meminta perusahaan menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan. 

Perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

baca juga

TAFS turut diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. 

OJK juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Menurutnya, OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil PT TAFS dalam menangani kasus tersebut. 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan regulator.

"OJK menegaskan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen," bebernya.

Perusahaan pembiayaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan kepada konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:59 WIB

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:57 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×