- BI Rate naik 25 bps jadi 5,75% demi jaga rupiah dan inflasi.
- Bank diberi ruang pendanaan lebih besar untuk genjot kredit.
- QRIS dan digitalisasi pembayaran terus diperluas hingga 2026.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali menginjak rem kebijakan moneternya. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026, bank sentral memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Kenaikan suku bunga ini diambil di tengah meningkatnya gejolak ekonomi global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Sejalan dengan keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen.
BI menegaskan langkah ini merupakan strategi lanjutan untuk memperkuat stabilitas rupiah sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali dalam target pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 hingga 2027.
Meski mengetatkan kebijakan moneter, BI tidak ingin mesin pertumbuhan ekonomi kehilangan tenaga. Karena itu, kebijakan makroprudensial tetap dibuat longgar agar perbankan memiliki ruang lebih besar dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif.
Untuk memperkuat pertahanan rupiah, BI juga meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing melalui berbagai instrumen, mulai dari transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), hingga Non-Deliverable Forward (NDF). Di saat yang sama, daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) akan terus dijaga guna menarik aliran modal asing.
Dukungan terhadap sektor perbankan juga diperkuat. BI memutuskan menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimal 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan memperluas sumber pendanaan bank sehingga kredit dapat tumbuh lebih agresif tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Di sektor pembayaran, BI memperpanjang berbagai stimulus hingga akhir tahun. Ketentuan minimum pembayaran kartu kredit tetap 5 persen dari total tagihan, sementara batas maksimum denda keterlambatan dipertahankan sebesar 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp100 ribu.
Tak hanya itu, tarif transfer melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tetap murah, yakni Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Bank sentral juga mempercepat transformasi ekonomi digital melalui perluasan program QRIS Jelajah Indonesia 2026, pengembangan QRIS Antarnegara, penguatan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI), hingga perluasan kerja sama sistem pembayaran lintas negara.
Langkah BI menunjukkan strategi dua arah yang dijalankan secara bersamaan: menjaga stabilitas rupiah dan inflasi melalui kenaikan suku bunga, sembari tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lewat pelonggaran makroprudensial, kredit perbankan, dan percepatan digitalisasi sistem pembayaran.