- Lapangan golf Otto Hasibuan diminta dievaluasi demi kepentingan publik.
- Aset negara di Senayan didorong dialihfungsikan untuk rakyat.
- Pajak lapangan golf masuk pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI.
Pajak Golf Tak Masuk Kas Pemprov DKI
Di tengah sorotan terhadap keberadaan lapangan golf Senayan, muncul pula fakta bahwa operasional lapangan golf tersebut tidak menjadi sumber penerimaan pajak bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menjelaskan jasa lapangan golf bukan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan kategori hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak hiburan daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga tidak memasukkan jasa lapangan golf sebagai objek PBJT.
Dengan demikian, layanan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki data terkait omzet, penerimaan pajak maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Bisnis Golf Otto Hasibuan Jadi Sorotan
Lapangan golf yang menjadi perbincangan tersebut diketahui beroperasi dengan nama Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club, usaha yang dikaitkan dengan Otto Hasibuan.
Nama "Ottolima" sendiri memiliki makna khusus bagi Otto. Mantan pengacara Jessica Wongso itu mengaku kehidupannya sangat lekat dengan angka lima.
"Saya lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima, makanya dibuat namanya Ottolima," ujar Otto.