- Kejaksaan Agung menyita uang Rp476 miliar dan emas 74 kilogram dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Tim Sembilan Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU pada Juli 2026.
- Publik dan pegiat antikorupsi menuntut transparansi Kejagung untuk mengungkap pemilik sah serta asal-usul aset sitaan tersebut.
Suara.com - Publik disebut masih menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai pemilik aset maupun asal usul aliran dana tersebut.
Perkembangan perkara tersebut terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang sangat besar. Masyarakat pun berharap Tim 9 Kejagung yang menangani perkara dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut beserta pihak yang bertanggung jawab.
Pegiat antikorupsi, Iqbal Hutapea, menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal Hutapea dikutip wartawan Senin (3/8/2026).
Iqbal juga menyatakan, besarnya nilai barang bukti serta figur yang terseret dalam perkara membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim 9 Kejagung pun diharapkan dapat mengusut tuntas dari mana sebenarnya aset tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memiliki maupun menguasai uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram itu.
"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," pungkas dia.
Menyitat Antara, sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.