- OJK menerbitkan kebijakan baru sektor PVML pada 19 Juni 2026 untuk memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri keuangan.
- Aturan tersebut mencakup pengetatan kepemilikan asing maksimal 85 persen serta fleksibilitas penyertaan modal bagi perusahaan jasa keuangan nasional.
- Langkah ini memberikan masa transisi layanan BNPL hingga akhir 2027 serta menyederhanakan proses administratif bagi lembaga jasa keuangan.
Keempat, terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL), OJK memberikan masa transisi bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
![Salah satu kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/10/45610-peresmian-kantor-dan-pengukuhan-kepala-ojk-provinsi-malut-ilustrasi-ojk.jpg)
Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan yang masih menyelenggarakan BNPL diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, OJK menyederhanakan persyaratan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan pengecualian sementara terhadap persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir serta memberikan waktu pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Keenam, OJK memberikan kemudahan administrasi terkait pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan pembubaran perusahaan dalam rangka pengembalian izin usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses administrasi pembubaran perusahaan.