Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

M Nurhadi

Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:03 WIB
Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya. (ANTARA-Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan PT Bank Rakyat Indonesia bersih dari keterlibatan korupsi fasilitas kredit PT SAL dan PT BSS.
  • Pihak terdakwa telah melunasi seluruh kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun pada 18 Juni 2026 melalui pembayaran tahap akhir.
  • Proses hukum pidana terhadap terdakwa tetap berlanjut di pengadilan meskipun seluruh kerugian negara telah dipulihkan secara sukarela.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan kejelasan mengenai posisi lembaga perbankan plat merah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.

Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terbukti bersih dari aliran dana ilegal.

Hasil pemeriksaan mendalam memastikan tidak adanya imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang masuk ke pihak bank dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menguraikan bahwa posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu elemen penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

BRI justru menunjukkan sikap kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.

Pengembalian Sukarela Tahap Akhir Rp219 Miliar

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah momentum krusial penanganan kasus ini. Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, Korps Adhyaksa Sumatera Selatan secara resmi menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara dengan nominal sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum terdakwa Wilson.

Dana ratusan miliar tersebut menjadi penutup dari rangkaian pembayaran tahap akhir atas total kerugian finansial negara yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi terkait.

baca juga

Dengan adanya penyetoran termin terakhir ini, negara berhasil memulihkan seluruh kerugian finansial yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut. Angka kerugian yang awalnya menyentuh jumlah Rp1.428.609.427.064 atau setara dengan Rp1,4 triliun kini telah dipulihkan secara utuh tanpa ada kekurangan sedikit pun.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026) lalu.

Keberhasilan memulihkan aset negara dalam jumlah masif ini merupakan buah dari pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dibangun oleh jajaran tim jaksa penyidik beserta jaksa penuntut umum.

Pihak kejaksaan secara konsisten membuka ruang koordinasi dengan terdakwa, pihak keluarga, hingga penasihat hukumnya agar mengedepankan iktikad baik.

Ketut Sumedana juga mengapresiasi karena keseluruhan proses pemulihan dana tersebut berjalan atas dasar kesukarelaan dari pihak terdakwa, sehingga negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang biasanya memakan waktu lama dan prosedur administrasi yang rumit.

Kendati keuangan negara telah berhasil diselamatkan seutuhnya, Kejati Sumatera Selatan memberikan penegasan mengenai status hukum perkara.

Pemulihan aset tidak serta-merta membuat tuntutan pidana menjadi gugur. Jalannya proses peradilan di meja hijau terhadap terdakwa yang bersangkutan dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti setiap tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebelumnya diwartakan, sidang kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang merugikan keuangan negara diperkirakan hingga lebih dari Rp1 triliun digelar dengan enam orang terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) guna memberikan keterangan. Ketiga draf akademisi tersebut adalah Dr. Firman Muntaqo selaku ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu yang memberikan pandangan selaku ahli hukum perdata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:45 WIB

BRI RO Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun per Mei 2026, 250 Ribu UMKM Terima Manfaat

BRI RO Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun per Mei 2026, 250 Ribu UMKM Terima Manfaat

Bri | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:45 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:08 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×