- Sekjen Golkar M. Sarmuji menyatakan Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari pengurus partai sejak enam bulan lalu.
- Nusron Wahid tetap berstatus sebagai kader Partai Golkar meskipun telah melepas jabatannya sebagai Ketua DPP bidang Keagamaan.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghormati proses hukum oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji mengungkapkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari jajaran kepengurusan Partai Golkar.
Sarmuji menyebut keputusan tersebut sudah diambil sejak beberapa bulan lalu.
Menurutnya, Nusron menyampaikan secara langsung pengunduran dirinya dari struktur pengurus kepada pimpinan tertinggi partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Ya. Sudah lama… Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum (Bahlil Lahadalia)," ujar Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Kendati melepaskan jabatannya dalam kepengurusan partai, Sarmuji memastikan Nusron tetap memegang status sebagai kader.
Namun, ia tidak dapat merinci alasan di balik keputusan pengunduran diri tersebut.
"Ya beliau tetap menjadi anggota Golkar. Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain," tambahnya.
Untuk diketahui Nusron sebelumnya dal kepengurusan Partai Golkar sebagai Ketua DPP Golkar bidang Keagamaan dan Kerohanian.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid jadi sorotan dan dicari-cari usai mencuatnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia pun akhirnya buka suara. Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR BPN. Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” sambungnya.
Nusron memastikan proses hukum yang tengah berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan yang dilakukan jajaran Kementerian ATR/BPN.