Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satgas menghentikan ratusan aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal dan puluhan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi. Foto ist.
baca 10 detik
  • Satgas PASTI tutup 27 usaha gadai ilegal sepanjang April-Mei 2026.
  • Sebanyak 228 pedagang aset digital ilegal dihentikan hingga Mei 2026.
  • Masyarakat diminta cek izin dan legalitas sebelum investasi kripto.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satgas menghentikan ratusan aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal dan puluhan usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi, khususnya aset kripto yang belakangan marak ditawarkan melalui berbagai platform digital.

"Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi sebelum mengambil keputusan," kata Hudiyanto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan karena para pelaku usaha belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam ketentuan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Satgas menilai keberadaan gadai ilegal berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat, mulai dari penerapan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan hak-hak konsumen.

Tak hanya sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menemukan maraknya aktivitas perdagangan aset keuangan digital yang dilakukan tanpa izin resmi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas mengungkapkan banyak entitas ilegal menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan hingga situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga tawaran pendapatan pasif tanpa risiko.

Penawaran semacam itu dinilai menyesatkan karena tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang menjalankan aktivitasnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hudiyanto menegaskan masyarakat harus melakukan riset dan memahami karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi. Selain itu, calon investor juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk investasi agar terhindar dari berbagai modus penipuan berkedok investasi yang semakin marak.

baca juga

"Langkah kehati-hatian menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi ilegal dan penawaran aset digital yang tidak memiliki izin resmi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam

Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:30 WIB

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:22 WIB

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 13:21 WIB

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

Yamaha Sapa Ribuan Pelajar Jabodetabek Lewat Break Time Bareng AEROX

Yamaha Sapa Ribuan Pelajar Jabodetabek Lewat Break Time Bareng AEROX

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 13:15 WIB

×