Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Farah Nabilla

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]
baca 10 detik
  • Pemerintah merevisi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah untuk program rumah subsidi hingga mencapai Rp14 juta per bulan.
  • Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini berlaku efektif sejak 23 Juni 2026.
  • Penyesuaian dilakukan agar masyarakat memiliki peluang lebih luas mengakses hunian layak di tengah kenaikan harga properti nasional.

Suara.com - Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk program rumah subsidi kembali diperluas oleh pemerintah. Dalam aturan terbaru, pekerja dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan masih digolongkan sebagai MBR, bahkan di sejumlah wilayah ambang batasnya dapat mencapai Rp14 juta.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah realitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Indonesia yang masih relatif rendah. Data menunjukkan, 10 daerah dengan UMK tertinggi di tanah air belum ada yang berhasil menembus angka Rp6 juta per bulan.

Perubahan ketentuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam pertimbangan regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki peluang lebih luas untuk mengakses hunian layak.

“Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian bunyi pertimbangan aturan itu, dikutip Selasa (23/6/2026).

Batas MBR Naik hingga Rp14 Juta

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membagi batas penghasilan MBR ke dalam empat zona wilayah dengan nominal berbeda, mulai dari sekitar Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, disesuaikan dengan lokasi domisili dan status penerima.

Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan hingga Rp8,5 juta untuk kategori lajang.

Sementara di Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan dapat mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta, termasuk untuk kelompok tertentu seperti peserta program Tapera.

baca juga

UMK Tertinggi RI Masih di Bawah Rp6 Juta

Di sisi lain, data upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 memperlihatkan bahwa seluruh 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia masih berada di bawah Rp6 juta per bulan.

  1. Kota Bekasi Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang Rp5.886.853
  4. Jakarta Rp5.726.876
  5. Kota Depok Rp5.522.662
  6. Kota Cilegon Rp5.469.923
  7. Kota Bogor Rp5.437.203
  8. Kota Tangerang Rp5.399.406
  9. Kota Batam Rp5.357.982
  10. Kota Surabaya Rp5.288.796

Angka tersebut menunjukkan bahwa bahkan di kawasan industri dan pusat ekonomi terbesar, upah minimum masih belum mencapai Rp6 juta per bulan.

Jika dibandingkan dengan batas penghasilan MBR yang kini bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp14 juta, maka sebagian besar pekerja dengan penghasilan setara UMK secara otomatis masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dalam skema perumahan subsidi.

Kondisi ini membuat istilah “miskin baru” mulai digunakan untuk menggambarkan kelompok pekerja urban yang secara pendapatan terlihat berada di atas garis upah minimum, namun masih masuk kategori MBR dalam kebijakan perumahan.

Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan cukup lebar antara standar upah minimum daerah dan parameter kelayakan penghasilan untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan

Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:49 WIB

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:22 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

Terkini

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Webtoon Ayah, Aku Tidak Mau Menikah: Ketika Salah Paham Jadi Komedi Terbaik

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 11:00 WIB

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Laba Operasi Toyota Melonjak 34 Persen Berkat Mobil Hybrid dan Efisiensi

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam

Batam | Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

Panik Kepergok Mesum di Bahu Jalan Tol, Guru Ponpes di Banten Nekat Tabrak 2 Polisi!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:51 WIB

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Wamen Ekraf Ajak Pelaku Usaha Kreatif RI Ekspansi ke Global, Tak Cuma Dalam Negeri

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 10:50 WIB

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

20,84 Juta Warga Terjangkau CKG, Pemprov Jateng Perkuat Layanan Lewat Program Speling

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Anak dengan Down Syndrome dan Keluarga Ikuti Jalan Bersama, Serukan Pentingnya Lingkungan Inklusif

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 10:35 WIB

Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji

Ditangkap, Bos Agen Travel Raup Keuntungan Rp350 Juta per Calon Jamaah Haji

Bali | Sabtu, 07 November 2026 | 10:32 WIB

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

Instansi Apa Saja yang Buka CPNS 2026? Ini Pernyataan Terbaru Pemerintah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 10:31 WIB

Mundur ke Era 1950-an, Netflix Garap Prekuel Stranger Things: Other Worlds

Mundur ke Era 1950-an, Netflix Garap Prekuel Stranger Things: Other Worlds

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 10:30 WIB

×