- Pemerintah merevisi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah untuk program rumah subsidi hingga mencapai Rp14 juta per bulan.
- Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini berlaku efektif sejak 23 Juni 2026.
- Penyesuaian dilakukan agar masyarakat memiliki peluang lebih luas mengakses hunian layak di tengah kenaikan harga properti nasional.
Perluasan batas penghasilan MBR juga berdampak pada semakin luasnya kelompok yang berhak mengakses rumah subsidi. Tidak hanya pekerja dengan upah setara UMK, tetapi juga mereka yang memiliki penghasilan di atas UMK kini masuk dalam satu segmen yang sama.
Meski demikian, kebijakan ini turut memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai perluasan batas hingga Rp14 juta berpotensi menggeser sasaran utama program perumahan subsidi.
Pekerja dengan penghasilan UMK dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan lebih tinggi yang secara finansial memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi persyaratan kredit maupun uang muka rumah subsidi.
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjawab tantangan kenaikan harga properti yang terus meningkat di kawasan perkotaan dan industri.
Penyesuaian batas penghasilan MBR juga dipandang sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kenaikan biaya hidup, terutama di wilayah perkotaan. Harga rumah yang terus meningkat membuat kelompok pekerja yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian sendiri.
Dengan perubahan ini, pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang lebih besar untuk mengakses program rumah subsidi.
Pemerintah: Penyesuaian untuk Menjaga Relevansi Program
Pemerintah menegaskan bahwa revisi kriteria MBR dilakukan agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, serta tekanan inflasi disebut membuat definisi lama MBR sudah tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.