Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

M Nurhadi

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
Ilustrasi [Suara.com/Wawan Kurnia
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 untuk memperluas akses rumah subsidi bagi masyarakat.
  • Kebijakan ini menetapkan empat zona wilayah dengan batas maksimal pendapatan bulanan mencapai Rp14 juta bagi calon debitur tertentu.
  • Pemerintah memberikan insentif berupa percepatan perizinan bangunan serta pembebasan biaya retribusi PBG dan pajak BPHTB secara nasional bagi MBR.

Suara.com - Pemerintah berencana meluncurkan kebijakan baru guna memperlebar jangkauan masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi.

Melalui penyesuaian regulasi ini, batas tertinggi pendapatan bulanan bagi calon debitur akan dinaikkan, sehingga pekerja dengan tingkat upah mencapai Rp14 juta per bulan kini dapat dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sah untuk mengakses hunian bersubsidi.

Langkah strategis tersebut sebenarnya telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Kendati demikian, guna memberikan kekuatan hukum yang lebih mengikat, aturan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang dijadwalkan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

Dalam skema mutakhir, pemetaan wilayah di Indonesia kini dipecah menjadi empat zona khusus dengan tolok ukur limit pendapatan MBR yang bervariasi.

Pada Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek, warga dengan status belum menikah yang memiliki gaji maksimal Rp12 juta per bulan masih diperbolehkan mengajukan pembelian rumah subsidi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah berumah tangga ataupun tercatat sebagai anggota Tapera, plafon penghasilan maksimalnya dilonggarkan hingga Rp14 juta per bulan.

Untuk wilayah Zona 1 yang meliputi pulau Jawa (di luar kawasan Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT), batasan pendapatan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk kelompok lajang, dan sebesar Rp10 juta bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Sebaran Batasan Zona 2 dan Zona 3

baca juga

Kondisi berbeda berlaku untuk Zona 2 yang melingkupi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Maluku dan Maluku Utara. Pada zona ini, batasan upah berada di angka Rp9 juta bagi individu lajang, serta Rp11 juta bagi warga yang sudah menikah atau menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, pada Zona 3 yang membawahi seluruh teritori di Pulau Papua, standar limit upah yang berlaku adalah Rp10,5 juta untuk pekerja lajang, dan Rp12 juta bagi pemohon yang memiliki status menikah maupun kepesertaan Tapera.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, memaparkan bahwa penyusunan klaster batas ekonomi ini merujuk pada hasil riset mendalam oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kajian tersebut secara komprehensif menghitung variabel laju inflasi, daya serap finansial publik, serta ketimpangan finansial antar-wilayah.

"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," urai Menteri Maruarar secara tertulis.

Akselerasi Perizinan dan Pembebasan Biaya Pajak Daerah
Selain melakukan relaksasi pada sektor kualifikasi ekonomi penerima, paket SKB dua menteri ini turut menyertakan sederet insentif tambahan yang mempermudah proses birokrasi. Salah satu poin pentingnya adalah komitmen pemangkasan durasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga tersisa paling lama 10 hari kerja.

Lebih dari itu, kelompok MBR juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus pembebasan BPHTB ini berlaku secara merata di tingkat nasional, tanpa memandang lokasi asal domisili yang tertera dalam kartu identitas kependudukan (KTP) konsumen.

Dengan demikian, seluruh masyarakat yang tergolong sebagai MBR tetap menikmati fasilitas gratis pajak daerah tersebut, sekalipun hunian subsidi yang dibeli berada di luar wilayah tempat tinggal asli mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:22 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Awas Tersesat! Film Horor 'Urang Bunian' Siap Bawa Penonton Masuk ke Dimensi Lain

Awas Tersesat! Film Horor 'Urang Bunian' Siap Bawa Penonton Masuk ke Dimensi Lain

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Apa Weton Paling Sabar tapi kalau Marah Sangat Mengerikan?

Apa Weton Paling Sabar tapi kalau Marah Sangat Mengerikan?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Beda dengan NasDem, Golkar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Sudah Ideal

Beda dengan NasDem, Golkar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Sudah Ideal

News | Senin, 21 September 2026 | 16:31 WIB

Makna Lagu 2001x Adrian Khalif, Sering Bertengkar tapi Tetap Sayang

Makna Lagu 2001x Adrian Khalif, Sering Bertengkar tapi Tetap Sayang

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:30 WIB

Capek Antre Pertalite? Segini Harga Motor Listrik United Terbaru September 2026

Capek Antre Pertalite? Segini Harga Motor Listrik United Terbaru September 2026

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 16:28 WIB

5 Pengemudi Menyusuri Indonesia, dari Budaya Batak hingga Tradisi Bali

5 Pengemudi Menyusuri Indonesia, dari Budaya Batak hingga Tradisi Bali

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:27 WIB

Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN

Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 16:26 WIB

Bukan Cuma Tekan Emisi, Pasar Karbon Bisa Jadi Mesin Cuan Baru Perusahaan

Bukan Cuma Tekan Emisi, Pasar Karbon Bisa Jadi Mesin Cuan Baru Perusahaan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

Pesona Male Lead Tengil di Drama Undercover Affair, Sukses Bikin Penonton Salah Tingkah!

Pesona Male Lead Tengil di Drama Undercover Affair, Sukses Bikin Penonton Salah Tingkah!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:23 WIB

×