Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

M Nurhadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
PNM mengimbau setiap nasabah turut melindungi data perbankan pribadi. (Dok: PNM)
baca 10 detik
  • OJK mengimbau industri penjaminan menjaga prinsip kehati-hatian di tengah rencana pemerintah menurunkan suku bunga kredit mikro hingga delapan persen.
  • Instruksi Presiden Prabowo untuk memangkas bunga PNM Mekaar bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
  • Perusahaan penjaminan wajib memperkuat manajemen risiko dan tata kelola guna mengantisipasi tantangan ekonomi serta potensi lonjakan klaim kredit.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri penjaminan nasional untuk tetap menjaga keseimbangan antara target ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian (prudent).

Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya rencana strategis pemerintah untuk memangkas suku bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro hingga menyentuh angka 8 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penegakan prinsip kehati-hatian tersebut sangat krusial.

Langkah mitigasi dapat ditempuh perusahaan penjaminan melalui penguatan proses penaksiran risiko (underwriting), monitoring portofolio secara berkala, serta penetapan premi atau pricing yang akurat dan sejalan dengan profil risiko masing-masing debitur.

“Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Secara makro, OJK memandang dinamika kondisi ekonomi global maupun domestik yang bergerak fluktuatif perlu diantisipasi secara cepat oleh pelaku industri asuransi kredit dan penjaminan.

Salah satu tantangan riil di lapangan adalah karakteristik sektor UMKM yang sebagian besar belum memiliki rekam jejak atau data historis keuangan yang lengkap, sehingga menyulitkan proses penilaian risiko.

Kendati demikian, Ogi menegaskan sektor ini tetap merupakan pilar strategis yang wajib mendapatkan dukungan penuh dari otoritas keuangan.

Guna mengatasi kendala tersebut, OJK terus mendorong pemanfaatan ekosistem data digital, termasuk optimalisasi akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

baca juga

Otoritas juga mendesak penguatan tata kelola korporasi serta penerapan mekanisme pembagian risiko (risk sharing) yang sehat, agar pertumbuhan pembiayaan dan penjaminan di tanah air dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Ogi menambahkan bahwa target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipatok sebesar Rp320 triliun pada tahun ini sejatinya membuka ceruk pasar yang masif bagi industri penjaminan.

Momentum ini merupakan kesempatan besar bagi korporasi penjamin untuk menggenjot volume bisnis serta mendongkrak pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Namun, peluang profitabilitas tersebut wajib dibarengi dengan manajemen risiko yang matang. Industri harus mengantisipasi potensi lonjakan klaim macet, konsentrasi risiko pada sektor tertentu, serta penurunan kualitas kredit dari para debitur.

Terkait profil risiko, Ogi menggarisbawahi bahwa segmen penjaminan produktif secara umum membawa risiko yang jauh lebih tinggi ketimbang segmen konsumtif. Hal ini disebabkan karena penjaminan produktif sangat bergantung pada kinerja riil dunia usaha serta stabilitas kondisi ekonomi makro.

Walau saat ini ada tren beberapa perusahaan melakukan diversifikasi portofolio ke sektor konsumtif demi menjaga stabilitas, OJK meminta fokus utama industri tetap diarahkan pada sektor produktif demi menyokong UMKM.

Kebijakan penurunan suku bunga ini berakar dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto pada Mei lalu, yang meminta agar bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) dipangkas hingga di bawah 9 persen.

Kepala Negara menyoroti adanya ketimpangan struktural, di mana pelaku usaha mikro selama ini justru terbebani oleh suku bunga yang jauh lebih mencekik dibandingkan korporasi besar.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria, yang menyepakati penyesuaian suku bunga program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi 8 persen lewat pertemuan intensif bersama direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta manajemen PNM.

Pada Senin (22/6/2026), Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa transisi penurunan suku bunga layanan PNM Mekaar menjadi 8 persen ini akan segera dieksekusi oleh Danantara Indonesia selaku institusi holding BUMN yang baru.

“Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan (suku bunga PNM Mekaar turun menjadi 8 persen) dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” ujar Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing

Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:20 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×