Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • Penyidik OJK menyita 41 aset properti terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima Medan.
  • Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 guna memulihkan kerugian bank akibat praktik pembiayaan fiktif nasabah.
  • Pelaku diduga melakukan manipulasi pembukuan dan pembiayaan atas nama orang lain senilai Rp15,47 miliar sejak 2019.

Suara.com - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menyita dan mengamankan sebanyak 41 aset properti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana perbankan syariah. Kasus ini melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Langkah hukum ini menjadi bagian krusial dari upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) serta penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.

Proses pembekuan aset tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola serta menjaga ekosistem industri perbankan syariah di Indonesia dari praktik kecurangan.

Aksi penyitaan di lapangan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 17–18 Juni 2026, setelah tim penyidik mengantongi surat izin penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.

Tindakan pemblokiran ini merupakan hasil dari proses penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif demi mengamankan barang bukti material serta menyelamatkan sisa aset yang diduga bersumber dari tindak kejahatan perbankan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan demi menjamin efektivitas jalannya proses peradilan sekaligus mengamankan objek yang terkait langsung dengan perkara.

"Penyitaan dan pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung efektivitas proses hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah," papar Agus Firmansyah melalui rilis resminya di Jakarta, Minggu (21/6).

Sebanyak 41 aset properti yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, dengan rincian sebagai berikut:

Kota Medan & Kabupaten Deli Serdang: 8 unit bangunan fisik dan 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kota Binjai: 2 aset properti.

baca juga

Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat: 2 aset properti.

Dalam proses pendalaman perkara, OJK menemukan fakta bahwa sebagian besar jaminan pembiayaan di BPRS Gebu Prima tidak diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak bank diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa ikatan hak tanggungan yang sah.

Kelemahan prosedur ini dinilai menciptakan celah risiko hukum yang tinggi, sehingga penelusuran dan penyitaan aset mendesak untuk dilakukan.

Modus Pencatatan Palsu dan Pembiayaan Atas Nama (Nominee)

Perkara ini berakar dari dugaan tindak pidana perbankan syariah internal di PT BPRS GP, sebuah lembaga keuangan yang izin usahanya telah resmi dicabut oleh OJK sejak 17 April 2025.

Kasus ini menyeret keterlibatan IP yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan, serta MIL yang bertindak sebagai pengguna dana akhir (end user).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:24 WIB

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×