- Penyidik OJK menyita 41 aset properti terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima Medan.
- Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 guna memulihkan kerugian bank akibat praktik pembiayaan fiktif nasabah.
- Pelaku diduga melakukan manipulasi pembukuan dan pembiayaan atas nama orang lain senilai Rp15,47 miliar sejak 2019.
Suara.com - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menyita dan mengamankan sebanyak 41 aset properti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana perbankan syariah. Kasus ini melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Langkah hukum ini menjadi bagian krusial dari upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) serta penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.
Proses pembekuan aset tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola serta menjaga ekosistem industri perbankan syariah di Indonesia dari praktik kecurangan.
Aksi penyitaan di lapangan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 17–18 Juni 2026, setelah tim penyidik mengantongi surat izin penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat.
Tindakan pemblokiran ini merupakan hasil dari proses penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif demi mengamankan barang bukti material serta menyelamatkan sisa aset yang diduga bersumber dari tindak kejahatan perbankan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan demi menjamin efektivitas jalannya proses peradilan sekaligus mengamankan objek yang terkait langsung dengan perkara.
"Penyitaan dan pengamanan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung efektivitas proses hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor perbankan syariah," papar Agus Firmansyah melalui rilis resminya di Jakarta, Minggu (21/6).
Sebanyak 41 aset properti yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, dengan rincian sebagai berikut:
Kota Medan & Kabupaten Deli Serdang: 8 unit bangunan fisik dan 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kota Binjai: 2 aset properti.
Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat: 2 aset properti.
Dalam proses pendalaman perkara, OJK menemukan fakta bahwa sebagian besar jaminan pembiayaan di BPRS Gebu Prima tidak diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak bank diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa ikatan hak tanggungan yang sah.
Kelemahan prosedur ini dinilai menciptakan celah risiko hukum yang tinggi, sehingga penelusuran dan penyitaan aset mendesak untuk dilakukan.
Modus Pencatatan Palsu dan Pembiayaan Atas Nama (Nominee)
Perkara ini berakar dari dugaan tindak pidana perbankan syariah internal di PT BPRS GP, sebuah lembaga keuangan yang izin usahanya telah resmi dicabut oleh OJK sejak 17 April 2025.
Kasus ini menyeret keterlibatan IP yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan, serta MIL yang bertindak sebagai pengguna dana akhir (end user).