- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan baru cukai hasil tembakau untuk menekan peredaran rokok ilegal.
- Pemerintah tengah mendiskusikan kebijakan cukai ini bersama DPR RI serta terbuka untuk melakukan pengkajian ulang atas masukan.
- Pemerintah ingin mengubah status rokok ilegal menjadi legal melalui penyesuaian tarif cukai demi menciptakan sistem yang lebih adil.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap ingin menambah lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT) baru agar rokok ilegal bisa menjadi legal.
Menkeu Purbaya mengakui kalau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih berdiskusi dengan pihak DPR RI. Ia memastikan Pemerintah siap mengkaji ulang apabila memang ada masukan.
"Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji," katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).
Bendahara Negara menyatakan kalau selama ini rokok yang beredar di Indonesia kebanyakan produk ilegal. Makanya Pemerintah ingin mencari cara agar rokok ilegal bisa menjadi produk legal.
Ia tak menampik kalau aturan tarif cukai baru nantinya tidak sempurna. Namun itu diklaim lebih baik dibandingkan sistem yang ada saat ini karena rokok ilegal dianggapnya terlalu banyak.
"Kalau mau tutup semua yang ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal, itu enggak terlalu fair buat mereka," tegas Purbaya.
Sekadar informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.