Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Dicky Prastya

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan merupakan kebijakan pengampunan pajak bagi investor.
  • Pemerintah memberikan jaminan keamanan uang serta perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli surat utang melalui BPI Danantara.
  • Ketentuan penerbitan obligasi tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen pendanaan resmi bagi negara sejak Juni 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kalau surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara berbeda dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa aset investor yang masuk ke obligasi PT Danantara itu nantinya dijamin aman oleh Pemerintah.

"Uang yang masuk saja yang diamankan, yang di luar mah terserah, nanti kita periksa," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dikutip Rabu (24/6/2026).

"Pokoknya yang masuk ke situ uangnya aman, gitu kira-kira," lanjutnya lagi.

Apabila investor memang memiliki perusahaan, Pemerintah tetap akan memeriksa pajak mereka. Ia memastikan perusahaan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak memiliki kekebalan pajak.

"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, ya diperiksa biasa. Tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi perusahaannya enggak imun. Jadi enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini enggak," papar Purbaya.

Wisma Danantara Indonesia. (Dok: Istimewa)
Wisma Danantara Indonesia. (Dok: Istimewa)

Lebih lanjut Purbaya mengajak para investor untuk segera membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik BPI Danantara.

"Jadi kalau Anda punya uang banyak, masukin ke situ cepat-cepat. Saya bilang gitu kan, enam bulan saya kasih waktu masuk," jelasnya.

Ketentuan soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

baca juga

Namun isu ini mencuat karena adanya pasal 50A di UU P2SK mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menyatakan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mulai dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku untuk transaksi yang terjadi di pasar sekunder.

Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka pintu lebih lebar bagi calon investor yang sebelumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:07 WIB

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis

Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:59 WIB

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling  Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:45 WIB

×